INFOTREN.ID - Selama ini sertifikat halal dianggap memberatkan dan menyulitkan para pengusaha warung makanan. Namun kini ada kabar gembira bagi mereka. Pegiat usaha Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (Warsun), dan Warung Padang, dan sejenisnya saat ini dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis. Hal ini tak terlepas dari komitmen dan dukungan kuat Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat program sertifikasi halal.
"Buat teman-teman pengusaha warteg, warung sunda, warung padang. sekarang bisa memperoleh sertifikat halal secara gratis, karena sekarang dapat masuk Program Sejuta Sertifikasi Halal Gratis sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto." ucap Kepala Badan Penyelenggara jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan, dalam acara 'Coffee Morning Kepala BPJPH Bersama Media' di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, pada Selasa, 19 Agustus 2025, menurut rilis yang diterima infotren.id.
"Caranya, ajukan sertifikasi halal melalui program sertifikasi halal gratis yang merupakan program strategis pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” sambung pria yang akrab disapa Babe Haikal ini.
Terobosan kemudahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, mulai 8 Juli 2025. Keputusan selengkapnya dapat diunduh melalui laman resmi BPJPH bpjph.halal.go.id.
“Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal,” ujar Babe Haikal.

Pegiat usaha warteg, Warung Sunda, Warung Padang, dan sejenisnya dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis. foto: TikTok @halal.indonesia
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Kemudahan sertifikasi halal bagi warteg, warsun dan warung padang tersebut bertujuan agar seluruh warung makan tradisional dapat bersertifikat halal dengan mudah melalui skema pendampingan proses produk halal. Dengan bersertifikat halal, maka warung diharapkan memiliki standar sehingga berimplikasi pada peningkatan daya saing di pasaran.
“Kami ingin rumah makan yang begitu banyak ini juga berdaya saing dengan franchise rumah makan dari luar negeri yang kini menjamur di dalam negeri. Jadi ini kompetisi sehat, dengan standar dan kualitas.” terangnya.
Selain itu, jasa penyedia makanan atau warung yang telah bersertifikat halal dipastikan juga semakin dipercaya oleh masyarakat konsumen. Sebab, sertifikat halal berfungsi memberikan kepastian hukum atas kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat, terlebih di Indonesia yang mayoritasnya umat Muslim.


