BEKASI, Infotren.id – Sejumlah warga yang tinggal di kantong-kantong kemiskinan kawasan Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, dilaporkan masih hidup tanpa memiliki dokumen kependudukan resmi. Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam karena berdampak pada hilangnya hak-hak dasar mereka sebagai warga negara.

Ketua Umum Yayasan Humaniora (Rumah Kemanusiaan), Eddie Karsito, menyampaikan surat terbuka yang ditujukan kepada Walikota Bekasi guna memohon atensi khusus terhadap fenomena "masyarakat transparan" ini. Menurutnya, banyak warga, baik penduduk lokal maupun pendatang, yang hingga kini belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

"Kami sebagai warga Indonesia mengalami ironi hidup tanpa dokumen identitas resmi di era digitalisasi ini. Banyak dari keluarga kami yang tidak tercatat dalam sistem, tidak memiliki status hukum, bahkan tidak diakui sebagai bagian dari negara," ujar Eddie dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/4/2026).

Eddie mengungkapkan bahwa persoalan ini mencakup seluruh lapisan usia, mulai dari anak-anak yang lahir tanpa akta kelahiran, orang dewasa yang tidak memiliki KTP, hingga lansia yang terlupakan oleh sistem kependudukan. Rendahnya literasi administrasi, minimnya informasi, serta kendala biaya menjadi faktor utama penghambat warga dalam mengurus dokumen tersebut.

Ketiadaan identitas hukum ini menyebabkan warga terjebak dalam "ruang abu-abu" yang membatasi akses mereka terhadap berbagai layanan publik. Anak-anak di wilayah tersebut dilaporkan tidak dapat mendaftar ke sekolah formal, keluarga kesulitan mendapatkan layanan kesehatan, hingga tidak tersentuh bantuan sosial dari pemerintah.

Kondisi paling memprihatinkan terjadi saat ada warga yang meninggal dunia. Tanpa adanya KTP, jenazah warga seringkali ditolak untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) atau tanah wakaf oleh pengelola setempat.

"Warga tanpa identitas bukan sekadar statistik, mereka adalah manusia nyata dengan kebutuhan, harapan, dan hak. Tanpa intervensi pemerintah, mereka akan terus hidup dalam bayang-bayang sebagai warga negara yang tidak pernah sungguh-sungguh diakui," tegas Eddie.

Melalui surat terbuka tersebut, Yayasan Humaniora berharap Pemerintah Kota Bekasi dapat segera turun tangan melakukan jemput bola administrasi kependudukan. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan setiap warga, tanpa kecuali, mendapatkan haknya untuk diakui oleh negara demi mencapai kesejahteraan yang merata.