Infotren.id - Kota Tangerang mengambil langkah proaktif dalam mempermudah warganya menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor. UPT Samsat Cikokol Tangerang mengumumkan keberadaan tujuh gerai layanan pembayaran pajak yang tersebar di berbagai penjuru kota. Langkah ini diharapkan dapat memecah potensi antrean panjang dan memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan pajak yang tengah berlangsung.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Samsat Cikokol Tangerang, Awal Pasenggong, menekankan pentingnya pemanfaatan gerai-gerai ini. "Kami menyediakan tujuh titik layanan yang strategis agar masyarakat tidak terpusat di satu lokasi," ujarnya.

Ketujuh gerai tersebut berlokasi di Kecamatan Jatiuwung, Bank Banten Cabang Modernland, Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang, Global Mansion Sangiang, Kecamatan Batuceper, Jl Palem, serta Mall @ Alam Sutera. Selain itu, kemudahan pembayaran digital melalui aplikasi SIGNAL juga tetap menjadi opsi bagi masyarakat yang lebih memilih transaksi non-tunai.

Respon masyarakat terhadap program pemutihan pajak yang baru berjalan ini menunjukkan antusiasme yang tinggi. Awal Pasenggong mencatat lonjakan pemohon pada hari pertama pembukaan layanan. "Di hari pertama program pemutihan, kami mencatat hingga seribu pemohon yang langsung memanfaatkan kesempatan ini," ungkapnya. Hal ini mengindikasikan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan memanfaatkan keringanan yang ditawarkan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Banten ini menawarkan insentif yang signifikan. Selain penghapusan denda keterlambatan, program ini juga membebaskan pokok pajak tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Warga kini hanya diwajibkan membayar pajak pokok untuk tahun 2025. Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang memiliki beban tunggakan pajak.

iklan sidebar-1

Awal Pasenggong kembali mengingatkan persyaratan utama dalam program pemutihan ini. "Syarat utama adalah wajib membayar pajak kendaraan tahun 2025," tegasnya. Tidak ada batasan minimal usia kendaraan untuk dapat mengikuti program ini. Pemerintah Kota Tangerang melalui UPT Samsat Cikokol berharap warganya dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin sebelum periode program berakhir pada 30 Juni 2025.

Testimoni dari warga seperti Sugandi menjadi bukti nyata manfaat program pemutihan ini. Warga asal Babakan Soyok ini mengaku sangat terbantu karena memiliki tunggakan pajak sejak tahun 2020. "Alhamdulillah, program ini sangat membantu khususnya untuk kami yang pendapatannya tidak banyak," ujarnya dengan rasa syukur. Ia menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur Banten atas kebijakan yang meringankan beban masyarakat ini.

Dengan tersebarnya gerai layanan pembayaran pajak di berbagai lokasi, diharapkan masyarakat Kota Tangerang dapat mengakses layanan ini dengan lebih mudah dan nyaman. Langkah ini juga merupakan upaya UPT Samsat Cikokol untuk memberikan pelayanan yang optimal dan responsif terhadap tingginya minat masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah daerah berharap program ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus memberikan keringanan finansial yang berarti.

R
Penulis: Redaksi