Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas menghadapi tekanan dagang dari Amerika Serikat. Upaya diplomasi ini bertujuan membebaskan produk panel surya buatan lokal dari jeratan bea masuk antisubsidi yang sangat tinggi. Langkah strategis tersebut diambil demi melindungi daya saing industri energi terbarukan nasional di pasar global yang semakin kompetitif.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan komitmennya untuk memilah produk mana yang layak mendapatkan keringanan tarif ekspor tersebut. Saat ini, Amerika Serikat memberlakukan kebijakan *countervailing duties* (CVD) yang berkisar antara 86 persen hingga mencapai 143,3 persen. Kebijakan proteksionisme dari Negeri Paman Sam tersebut dinilai sangat memberatkan para produsen panel surya yang berbasis di Tanah Air.

Yuliot menjelaskan bahwa fokus utama pemerintah adalah memastikan produk yang benar-benar diproduksi di dalam negeri tidak terkena tarif maksimal. Selama ini, terdapat indikasi adanya praktik pengalihan pengiriman atau *transhipment* yang merugikan reputasi ekspor Indonesia secara keseluruhan. Praktik pelabelan ulang produk luar negeri tersebut disinyalir menjadi pemicu utama pengenaan tarif antisubsidi yang sangat masif oleh otoritas Amerika. “Saya juga sudah melakukan pengecekan untuk yang kena tarif yang tidak sesuai dengan ART. Ya ternyata itu hanya transhipment itu labeling di Indonesia,” ujar Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat (27/2/2026). Beliau menekankan bahwa investigasi mendalam akan segera dilakukan untuk membedakan secara tegas antara produk manufaktur murni dan sekadar pelabelan ulang.

Pihak kementerian nantinya akan melibatkan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) dalam proses verifikasi teknis tersebut. Dirjen EBTKE bertugas meneliti kembali setiap industri solar panel untuk memastikan integritas rantai pasok manufaktur dalam negeri. Evaluasi ketat ini diharapkan mampu memberikan data akurat mengenai perusahaan mana yang melakukan produksi penuh dan mana yang hanya melakukan praktik *labeling*.

Pemerintah menargetkan agar produk asli Indonesia hanya dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi perdagangan internasional yang berlaku. Yuliot bersikeras bahwa tarif bagi produk manufaktur lokal seharusnya berada pada level yang jauh lebih kompetitif dan masuk akal bagi pengusaha. Perjuangan diplomasi perdagangan ini menjadi sangat krusial agar arus ekspor komponen energi hijau Indonesia tidak terhenti di tengah jalan. “Itu [yang asli diproduksi di dalam negeri] justru ini kita perjuangkan sesuai dengan tarif yang diatur di dalam ART. Ya kalau memang 15%, ya maksimal 15%. Jangan lebih dari 15%,” tegas Yuliot mengakhiri pernyataannya. Melalui langkah proteksi ini, pemerintah berharap industri panel surya nasional dapat terus tumbuh dan bersaing secara adil di pasar internasional tanpa hambatan tarif yang tidak proporsional.

Sumber: Bloombergtechnoz

https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/101089/esdm-upayakan-panel-surya-asli-ri-bebas-dari-tarif-antisubsidi-as