DEPOK, Infotren.id – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tengah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswanya. Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan grup chat yang berisi konten tidak pantas viral di berbagai platform media sosial.
Menanggapi situasi tersebut, pihak Dekanat FH UI merilis pernyataan resmi pada Senin (13/4/2026). Fakultas mengonfirmasi telah menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan potensi tindak pidana yang melibatkan aktivitas sebagian mahasiswa pada 12 April 2026.
"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," tulis pernyataan resmi tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima, tangkapan layar yang beredar menunjukkan percakapan yang tidak pantas dan mengindikasikan adanya unsur kekerasan seksual. Saat ini, jajaran pimpinan fakultas sedang menjalankan proses verifikasi dan investigasi secara serius dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta keadilan.
Dekan FH UI menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum jika ditemukan bukti pelanggaran yang kuat. "Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang," tegasnya.
Pihak kampus juga menekankan bahwa keselamatan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika merupakan prioritas utama. Sebagai bentuk dukungan, FH UI telah menyediakan saluran pelaporan dan bantuan melalui Manajer Kemahasiswaan dan Alumni bagi siapa saja yang terdampak atau membutuhkan perlindungan.
Di sisi lain, FH UI mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Hal ini diperlukan untuk menghormati proses investigasi yang sedang berjalan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari para mahasiswa yang namanya diduga terlibat dalam percakapan tersebut.