Infotren.id - Seorang wanita bernama Gladys Enjelika Mokodompis mengalami dugaan malpraktik oleh sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Pusat.

Saat ditemui dalam konferensi pers di kantor firma hukum Sadrakh Seskoadi and Partners di kawasan Jakarta Barat, Senin (28/4/2025), Gladys mengungkapkan dugaan malpraktik rumah sakit dan dokter yang menanganinya.

"Awalnya mau menempuh pengobatan untuk sakit saya, wasir. Konsultasi dengan dokter MS, disarankan untuk operasi, tapi tidak laser, kita menggunakan stapler. Nah stapler ini dijadwalkan satu bulan kemudian karena kita menunggu siap," ungkap Galdys .

"Usai operasi, yang membuat saya terkejut adalah adanya 2 jarum yang tertinggal di tubuh saya, jarum ya bukan patahan jarum," sambungnya.

Sebagai korban, Gladys Enjelika Mokodompis pun tak tinggal diam. Dirinya meminta tanggung jawab dari rumah sakit lantaran khawatir dengan kondisi kesehatannya.

Gladys sebagai korban berupaya meminta tanggung jawab dari Siloam karena ia khawatir dengan kondisi kesehatannya. Pihak rumah sakit pun melakukan operasi pengangkatan jarum.

Namun, dokter dari rumah sakit menjelaskan bahwa operasi pengangkatan jarum tidak bisa segera dilakukan karena alasan stapler yang pernah dilakukan Gladys.

"Intinya saya mengeluhkan itu kepada pihak Siloam, keluarga juga melakukan beberapa pertemuan dengan pihak Siloam, sampai akhirnya memuncak di saya kurang sependapat karena adanya kesepakatan yang menurut saya menyudutkan saya sebagai pasien, di mana di situ hanya mengarahkan bahwa ini adalah tindakan yang normal, saya tidak dipikirkan cara pengobatannya ke depan," urai Gladys.

Setelah operasi pengangkatan jarum dilakukan, pihak rumah sakit belum memenuhi kesepakatan. Pihak rumah sakit selama ini selalu menekankan Gladys untuk tidak perlu melapor karena ini tindakan normal.