INFOTREN.ID - Wacana mengenai pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun kini menemukan landasan hukum yang kuat di tingkat peraturan menteri. Hal ini diungkapkan oleh salah satu pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Regulasi turunan ini dipastikan tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki dasar penegakan kepatuhan yang jelas dan mengikat. Dasar hukum tersebut bersumber dari undang-undang yang sudah berlaku di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menjadi pihak yang mengonfirmasi ketersediaan payung hukum tersebut. Pernyataan ini memberikan kepastian bagi implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
Menurut Dave Laksono, peraturan menteri yang mengatur pembatasan tersebut telah dilengkapi dengan dasar hukum yang relevan. Hal ini menjamin bahwa sanksi atau penegakan kepatuhan memiliki legitimasi yang sah.
Dave secara spesifik merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal sebagai UU ITE. Undang-undang ini menjadi fondasi utama bagi implementasi kebijakan tersebut.
"Saat ini, Peraturan Menteri tersebut sudah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 40 dan Pasal 41," kata Dave saat dihubungi, Senin (9/3/2026).
Suksesi di Teheran: Kedubes Iran Tegaskan Kepemimpinan Tertinggi Bukan Berpusat pada Satu Sosok
Pernyataan ini disampaikan oleh Dave Laksono ketika dihubungi oleh awak media. Konfirmasi ini terjadi pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2026, memberikan kejelasan mengenai status regulasi tersebut.
Regulasi pembatasan ini menjadi krusial mengingat tingginya paparan anak-anak terhadap konten digital yang belum sesuai dengan usia mereka. Adanya payung UU ITE diharapkan mempermudah penegakan di lapangan.
Fokus pada Pasal 40 dan Pasal 41 UU ITE menunjukkan bahwa aspek teknis dan penegakan sanksi telah dipertimbangkan secara matang dalam penyusunan peraturan menteri ini.

