Lembaga antirasuah terus mendalami dugaan praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan penggeledahan di kediaman mantan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Riyoso. Langkah hukum ini dilakukan pada Kamis (27/2/2026) guna mengumpulkan bukti-bukti krusial tambahan bagi tim penyidik.

Operasi penggeledahan tersebut berkaitan erat dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Kasus ini berfokus pada proses pengisian jabatan calon perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati yang diduga bermasalah secara hukum. Penyidik berupaya mencari keterkaitan Riyoso dalam alur perkara yang sedang ditangani secara intensif oleh otoritas terkait.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi mengenai hasil penggeledahan yang berlangsung di rumah pribadi Riyoso tersebut. Ia mengungkapkan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan. Seluruh temuan ini nantinya akan diproses lebih lanjut untuk mendukung kelengkapan berkas penyidikan perkara korupsi ini. “Penggeledahan yang dilakukan untuk memperkuat bukti khususnya terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka,” ujar Budi kepada awak media, dikutip Sabtu (28/2/2026). Pernyataan ini menegaskan komitmen KPK dalam menuntaskan kasus yang mencoreng integritas birokrasi tingkat desa tersebut. Pihak lembaga juga memastikan transparansi penuh dalam setiap tahapan penyidikan yang sedang berjalan.

KPK tidak menutup kemungkinan untuk terus mengembangkan arah penyidikan jika ditemukan fakta-fakta baru di lapangan. Rangkaian pemeriksaan saksi maupun penggeledahan fisik menjadi instrumen utama dalam mengungkap potensi keterlibatan pihak lain. Penemuan bukti tambahan dari kediaman Riyoso diprediksi akan membuka tabir lebih lebar mengenai skandal pengisian jabatan ini.

Tindakan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap Riyoso pada Selasa (24/2/2026). Sebelumnya, Riyoso telah dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi terkait prosedur birokrasi di wilayah Pati. Rentetan pemeriksaan ini menunjukkan adanya korelasi kuat antara keterangan saksi dengan bukti fisik yang dicari penyidik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka utama bersama tiga orang lainnya. Ketiga tersangka tambahan tersebut adalah Kades Karangrowo Abdul Suyono, Kades Arumanis Sumarjiono, dan Kades Sukorukun Karjan. Sinergi antara pejabat daerah dan kepala desa dalam kasus pemerasan ini kini menjadi fokus utama penegakan hukum di Indonesia.

Sumber: Bloombergtechnoz

https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/101141/kpk-geledah-rumah-eks-pj-sekda-kabupaten-pati