INFOTREN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap pemuka agama, Ustaz Khalid Basalamah, pada Kamis (23/4/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sehubungan dengan kasus yang sedang diselidiki oleh lembaga antirasuah tersebut.

Ustaz Khalid Basalamah diketahui memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang bergerak di bidang Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yakni Uhud Tour. Kehadirannya di gedung KPK hari itu adalah untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan informasi dan memperjelas berbagai aspek terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji. Proses ini diharapkan dapat membantu KPK dalam menelusuri alur kasus yang ditangani.

Setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung beberapa waktu, Ustaz Khalid Basalamah memberikan pernyataan singkat kepada awak media yang telah menunggunya di lokasi. Pernyataan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi status dirinya dalam kasus ini.

Beliau dengan tegas menyampaikan bahwa kedudukannya dalam pemeriksaan kali ini bukanlah sebagai pihak yang disangka melakukan tindak pidana. Hal ini disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman publik mengenai perannya dalam proses hukum tersebut.

"Saya sebagai saksi, bukan tersangka!" tegas Ustaz Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Kamis (23/4/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa ia hadir murni untuk memberikan keterangan berdasarkan apa yang diketahuinya.

Ustaz Khalid Basalamah datang memenuhi panggilan KPK karena perannya sebagai pemilik dari Uhud Tour, sebuah PIHK yang diduga terkait dengan materi penyelidikan. Kedatangan ini menunjukkan komitmennya untuk kooperatif terhadap proses hukum yang berlaku.

Dikutip dari berbagai sumber, pemeriksaan ini berfokus pada peran dan tanggung jawabnya sebagai pemangku kepentingan dalam perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah tersebut. KPK terus mendalami fakta-fakta yang ada untuk memastikan transparansi dalam sektor perjalanan ibadah.

Dilansir dari berbagai media, pemeriksaan saksi ini merupakan langkah prosedural dalam penegakan hukum. KPK memastikan bahwa setiap pihak yang memiliki informasi relevan akan dimintai keterangan untuk kepentingan pembuktian.