BALI, INFOTREN — Sebuah laporan media internasional yang menyebut adanya dorongan dari seorang uskup Belgia untuk membuka jalan bagi penahbisan pria beristri kembali memantik perdebatan lama dalam Gereja Katolik: apakah aturan selibat imam masih relevan di tengah krisis jumlah klerus global.
Namun, di tengah derasnya narasi tersebut, suara dari dalam komunitas Katolik sendiri menunjukkan bahwa persoalannya jauh lebih kompleks daripada yang terlihat di permukaan.
Uskup Antwerp, Johan Bonny, dalam surat terbukanya menyatakan niat untuk mendorong perubahan, bahkan menyebut kemungkinan penahbisan pria beristri sebagai respons atas menurunnya jumlah imam. Pernyataan itu dinilai berpotensi menguji sikap Paus saat ini, Pope Leo XIV, terhadap salah satu tradisi paling mengakar dalam Gereja Latin.
Selama berabad-abad, Gereja Katolik Roma mempertahankan disiplin selibat bagi imam sebagai bentuk totalitas pengabdian kepada pelayanan spiritual. Meski bukan dogma yang secara teologis tak dapat diubah, praktik ini telah menjadi pilar yang secara konsisten dipertahankan oleh Vatikan.
Namun di Bali, seorang aktivis Katolik memberikan perspektif yang berbeda, bahkan kritis terhadap framing media tersebut.
Arnoldus Dhae menilai bahwa laporan tersebut mengandung kekeliruan mendasar, baik secara terminologi maupun substansi.

“Dalam Gereja Katolik tidak ada istilah ‘pendeta’ seperti yang digunakan dalam artikel itu. Itu kesalahan fatal,” ujarnya. Dalam tradisi Katolik, istilah yang digunakan adalah imam atau pastor, yang merujuk pada mereka yang telah menerima tahbisan suci.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa wacana yang berkembang bukanlah tentang menahbiskan pria beristri menjadi imam dalam arti penuh, melainkan memperluas peran kaum awam dalam pelayanan pastoral.
“Yang dibicarakan sebenarnya bukan menjadikan awam sebagai imam yang sah secara sakramental,” kata Arnoldus. “Mereka tidak menerima tahbisan, sehingga tidak bisa merayakan Ekaristi atau memberikan absolusi dosa.”

