DENPASAR, INFOTREN.ID — Sebuah video viral, sepeda motor yang hancur, dan
upaya melarikan diri lintas wilayah Indonesia berujung pada deportasi seorang
wisatawan asal Belgia di Bali. Kasus ini sekaligus menandai pendekatan yang
kian tegas dari otoritas imigrasi terhadap pelanggaran oleh warga negara asing.
Pria berinisial SD (31) resmi dideportasi pada 2 April 2026
setelah aksinya melompatkan sepeda motor sewaan dari tebing di Pantai Balangan
tersebar luas di media sosial. Apa yang tampak sebagai aksi ekstrem untuk
konsumsi digital dengan cepat berubah menjadi persoalan hukum.
Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada 23–24 Maret
2026. Dalam rekaman video, SD terlihat mengendarai motor menuju bibir tebing
sebelum akhirnya meluncur jatuh ke laut.
Motor yang digunakan merupakan kendaraan sewaan milik pelaku
usaha lokal, dan mengalami kerusakan berat.
Masalah muncul ketika SD menolak bertanggung jawab atas
kerugian tersebut. Ia mengaku tidak mampu membayar ganti rugi. Pada titik
inilah, kasus yang semula hanya dipandang sebagai tindakan sembrono berubah
menjadi pelanggaran yang memiliki implikasi hukum.
Ketika diminta memberikan klarifikasi oleh pihak imigrasi di
Bali, SD tidak memenuhi panggilan.
Sebaliknya, ia meninggalkan Bali pada 25 Maret dan menuju
Sorong, Papua Barat—jarak yang secara geografis dan administratif menjauh dari
pusat penanganan perkara. Beberapa hari kemudian, pada 30 Maret, ia mencoba
keluar dari Indonesia melalui Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, dengan
tujuan Kuala Lumpur.