DENPASAR, INFOTREN.ID — Sebuah video viral, sepeda motor yang hancur, dan upaya melarikan diri lintas wilayah Indonesia berujung pada deportasi seorang wisatawan asal Belgia di Bali. Kasus ini sekaligus menandai pendekatan yang kian tegas dari otoritas imigrasi terhadap pelanggaran oleh warga negara asing.

Pria berinisial SD (31) resmi dideportasi pada 2 April 2026 setelah aksinya melompatkan sepeda motor sewaan dari tebing di Pantai Balangan tersebar luas di media sosial. Apa yang tampak sebagai aksi ekstrem untuk konsumsi digital dengan cepat berubah menjadi persoalan hukum.

 Dari Konten Viral ke Konsekuensi Nyata

Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada 23–24 Maret 2026. Dalam rekaman video, SD terlihat mengendarai motor menuju bibir tebing sebelum akhirnya meluncur jatuh ke laut.

Motor yang digunakan merupakan kendaraan sewaan milik pelaku usaha lokal, dan mengalami kerusakan berat.

Masalah muncul ketika SD menolak bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Ia mengaku tidak mampu membayar ganti rugi. Pada titik inilah, kasus yang semula hanya dipandang sebagai tindakan sembrono berubah menjadi pelanggaran yang memiliki implikasi hukum.

 Upaya Menghindar yang Memperberat Situasi

Ketika diminta memberikan klarifikasi oleh pihak imigrasi di Bali, SD tidak memenuhi panggilan.

Sebaliknya, ia meninggalkan Bali pada 25 Maret dan menuju Sorong, Papua Barat—jarak yang secara geografis dan administratif menjauh dari pusat penanganan perkara. Beberapa hari kemudian, pada 30 Maret, ia mencoba keluar dari Indonesia melalui Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, dengan tujuan Kuala Lumpur.