JEMBRANA, INFOTREN.ID — Di atas kertas, kewajiban itu jelas: sekitar 44
hektare lahan pengganti harus diserahkan. Di lapangan, yang ditemukan jauh dari
utuh.
Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus
TRAP) DPRD Bali menemukan hanya sekitar 18,2 hektare lahan dari total kewajiban
tersebut saat melakukan inspeksi mendadak di Desa Budeng, Jembrana, Rabu
(22/4/2026). Angka itu berasal dari 15 sertifikat hak milik yang berhasil
ditunjukkan. Namun bahkan pada titik ini, persoalan belum selesai—sertifikat
tersebut belum tercatat atas nama perusahaan PT BTID.
Sisanya lebih problematis.
Sekitar 20 sertifikat lain, yang diklaim mencakup kurang
lebih 22 hektare, tidak dapat ditunjukkan. Statusnya tidak jelas. Indikasinya,
bermasalah.
Data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jembrana
memperkuat temuan tersebut: belum ada satu pun sertifikat yang tercatat atas
nama PT BTID dalam keseluruhan proses tukar guling ini.
Di sinilah persoalan berubah dari sekadar administrasi
menjadi pertanyaan mendasar:
apa yang sebenarnya ditukar—dan dengan apa?
Ketua Pansus TRAP, Made Supartha, menyebut kondisi ini
membuka kemungkinan penyimpangan serius. Tukar guling yang tidak ditopang
kejelasan kepemilikan, berisiko menjadi mekanisme yang hanya menguntungkan satu
pihak.
Pansus menegaskan, verifikasi lapangan akan menjadi acuan
utama. Dokumen, dalam kasus seperti ini, tidak lagi cukup.
Kasus ini juga bukan baru.