JEMBRANA, INFOTREN.ID — Di atas kertas, kewajiban itu jelas: sekitar 44 hektare lahan pengganti harus diserahkan. Di lapangan, yang ditemukan jauh dari utuh.

Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menemukan hanya sekitar 18,2 hektare lahan dari total kewajiban tersebut saat melakukan inspeksi mendadak di Desa Budeng, Jembrana, Rabu (22/4/2026). Angka itu berasal dari 15 sertifikat hak milik yang berhasil ditunjukkan. Namun bahkan pada titik ini, persoalan belum selesai—sertifikat tersebut belum tercatat atas nama perusahaan PT BTID.

Sisanya lebih problematis.

Sekitar 20 sertifikat lain, yang diklaim mencakup kurang lebih 22 hektare, tidak dapat ditunjukkan. Statusnya tidak jelas. Indikasinya, bermasalah.

Data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jembrana memperkuat temuan tersebut: belum ada satu pun sertifikat yang tercatat atas nama PT BTID dalam keseluruhan proses tukar guling ini.

Di sinilah persoalan berubah dari sekadar administrasi menjadi pertanyaan mendasar:
apa yang sebenarnya ditukar—dan dengan apa?

Ketua Pansus TRAP, Made Supartha, menyebut kondisi ini membuka kemungkinan penyimpangan serius. Tukar guling yang tidak ditopang kejelasan kepemilikan, berisiko menjadi mekanisme yang hanya menguntungkan satu pihak.

Pansus menegaskan, verifikasi lapangan akan menjadi acuan utama. Dokumen, dalam kasus seperti ini, tidak lagi cukup.

Kasus ini juga bukan baru.