Infotren Sunut, Medan - Kesalahpahaman antara PT Safira Makkah Madina Wisata (Al Shaf Tour) dengan jemaah umrah paket “Flash Sale” atas nama Jumriyanti akhirnya menemukan titik terang.

Persoalan tersebut diselesaikan secara mufakat di hadapan pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (26/8/2025).

Bertempat di Kantor Kemenag Sumatera Utara, jemaah umrah atas nama Jumriyanti yang diwakili kuasa hukumnya bersama perwakilan Al Shaf Tour sepakat menyelesaikan kesalahpahaman yang terjadi selama ini.

Sebelumnya, hubungan yang kurang harmonis sempat terjadi antara perusahaan travel umrah Al Shaf Tour dengan Jumriyanti pada tahun 2024.

Saat itu terjadi miskomunikasi di tengah proses refund pembatalan pembelian paket umrah yang dilakukan secara termin.

iklan sidebar-1

Di tempat terpisah, Direktur PT Safira Makkah Madina Wisata (Al Shaf Tour), H. Andi Suwandani Harahap, menjelaskan bahwa persoalan antara pihaknya dan Jumriyanti murni merupakan kesalahpahaman.

Ia menerangkan, ketika somasi dilayangkan dan kasus dilaporkan ke Kemenag Sumut, pihaknya melalui kuasa hukum telah memberikan klarifikasi resmi.

Klarifikasi tersebut disampaikan baik melalui surat balasan terhadap somasi kuasa hukum Jumriyanti, maupun melalui surat klarifikasi yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Sumut.

Terkait penyelesaian masalah ini, H. Andi menyampaikan rasa ikhlas dan syukurnya. Menurutnya, segala sesuatu yang terjadi merupakan rencana Allah SWT yang pasti mengandung hikmah.