INFOTREN.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah strategis dengan mewajibkan penerapan label "Nutri-Level" pada produk minuman siap saji skala besar. Kebijakan ini bertujuan utama untuk menekan lonjakan angka penyakit tidak menular yang kian mengkhawatirkan di Indonesia.

Langkah ini diambil menyusul adanya penundaan berulang terkait rencana pengenaan cukai atas minuman berpemanis yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan pertimbangan menjaga stabilitas ekonomi.

Kebijakan pelabelan ini didorong oleh peningkatan signifikan pada biaya kesehatan nasional, terutama yang berkaitan dengan penanganan penyakit kronis. Dilansir dari Investortrust, klaim asuransi kesehatan untuk gagal ginjal dilaporkan melonjak lebih dari 400 persen dalam enam tahun terakhir.

Kenaikan klaim tersebut mencapai angka fantastis, yaitu Rp 13,38 triliun pada tahun 2025, yang sebelumnya hanya Rp 2,32 triliun pada tahun 2019. Hal ini menunjukkan beban finansial yang sangat besar pada sistem jaminan kesehatan nasional.

Para pakar kesehatan masyarakat kini menyoroti bahwa krisis kesehatan akibat konsumsi gula tinggi dan gaya hidup minim gerak mulai menyerang kelompok usia yang lebih muda. Kondisi kronis yang dulu identik dengan lansia kini mulai ditemukan pada kalangan remaja.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara resmi meluncurkan sistem Nutri-Level, yang menggunakan kode warna sebagai panduan cepat bagi konsumen. Regulasi ini, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 301/2026, berlaku bagi berbagai usaha mulai dari kedai kopi premium hingga gerai minuman boba.

Sistem kode warna tersebut menetapkan kelas A (hijau tua) untuk pilihan paling sehat, hingga kelas D (merah) untuk yang paling tidak sehat, berdasarkan kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL) produk tersebut.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya transparansi informasi untuk memberdayakan pilihan konsumen yang lebih sehat. "We need to empower the public to choose healthier options," kata Budi.

Beliau juga menegaskan bahwa mandat regulasi ini sejalan dengan Undang-Undang Kesehatan yang mengamanatkan penyelarasan kebijakan antar sektor. "This is part of the mandate under the Health Law to align cross-sector policies," ujar Budi.