Infotren.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti pelaksanaan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Bekasi. Pasalnya, pemerintah pusat masih menerima informasi adanya warga yang tetap membayar BPHTB saat membeli rumah yang masuk kategori MBR.
Padahal, pemerintah telah menetapkan kebijakan penghapusan BPHTB dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah MBR melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang berlaku sejak November 2024.
Sorotan tersebut muncul ketika Tito membahas dukungan pemerintah terhadap program 3 juta rumah. Menurutnya, kebijakan penghapusan BPHTB dan PBG dibuat untuk mengurangi beban biaya masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah pertama.
Informasi mengenai masih adanya pembayaran BPHTB di Bekasi menjadi perhatian karena kebijakan tersebut seharusnya telah diimplementasikan pemerintah daerah melalui peraturan kepala daerah masing-masing.
Tito menegaskan pemerintah daerah tidak perlu khawatir kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) akibat penghapusan BPHTB bagi rumah MBR. Menurutnya, daerah justru akan memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dalam jangka panjang.
"Daerah jangan khawatir akan kekurangan PAD karena tahun depannya dapat PBB. Jadi kalau tanah kosong pajaknya ringan, ada bangunannya nanti akan dapat untung, ekonomi berputar," ujar Tito.
Bekasi sendiri merupakan salah satu wilayah penyangga Jakarta dengan pertumbuhan sektor perumahan yang sangat pesat. Banyak proyek rumah subsidi maupun rumah sederhana yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah dibangun di kawasan tersebut.
Karena itu, implementasi kebijakan pembebasan BPHTB dinilai sangat penting agar masyarakat dapat menikmati manfaat program perumahan yang telah dirancang pemerintah pusat.
Secara umum, tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Di Kota Bekasi, NPOPTKP untuk perolehan pertama diketahui sebesar Rp80 juta.