INFOTREN.ID - Polda Metro Jaya dikabarkan telah melakukan tindakan penangkapan terhadap dua figur publik, yaitu Roy Suryo Notodiprojo dan dr. Tifauzia Tyassuma. Konfirmasi mengenai penangkapan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum mereka.

Perihal penangkapan ini dikonfirmasi oleh Petrus Selestinus, kuasa hukum dari kedua tokoh tersebut, pada hari Jumat ini. Informasi ini menjadi sorotan publik setelah adanya kabar penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Peristiwa penangkapan ini diketahui terjadi pada hari Jumat, tanggal 19 Juni 2026. Penangkapan tersebut diduga dilaksanakan pada waktu pagi hari, sekitar pukul 07.00 WIB.

Informasi mengenai penangkapan tersebut diterima oleh tim kuasa hukum melalui pihak keluarga dari salah satu individu yang diamankan. Hal ini menjadi dasar bagi kuasa hukum untuk memberikan klarifikasi publik.

Petrus Selestinus membenarkan kabar penangkapan kliennya saat berbicara kepada awak media pada hari Jumat (19/6/2026). Ia menyampaikan detail waktu dan pihak yang melakukan penangkapan.

"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," ujar Petrus Selestinus saat memberikan keterangan.

Selain Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma juga dikabarkan ikut diamankan oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini dilakukan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya pada waktu yang bersamaan.

Dikutip dari HOTNEWS.ID, penangkapan ini merupakan perkembangan signifikan dalam kasus yang melibatkan kedua tokoh publik tersebut. Detail mengenai alasan penangkapan belum dijelaskan secara rinci dalam konfirmasi awal ini.

Pihak kuasa hukum saat ini tengah mendampingi proses hukum yang sedang berjalan. Mereka berupaya memastikan bahwa hak-hak klien mereka terpenuhi selama proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.