INFOTREN.ID - Peristiwa perselisihan yang melibatkan tiga anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dengan seorang petugas keamanan proyek Mass Rapid Transit (MRT) terjadi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 Juli 2026. Insiden ini memicu respons disiplin dari institusi kepolisian.

Ketiga personel Polda Jabar tersebut kini tengah menjalani masa penempatan khusus (patsus) di Markas Polda Jabar. Sanksi ini berlaku selama 21 hari dan merupakan langkah awal sebelum proses sidang kode etik dilanjutkan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengonfirmasi penerapan sanksi patsus tersebut. Beliau menyatakan bahwa proses penegakan disiplin tengah berjalan secara paralel dengan penanganan dugaan pelanggaran kode etik.

"Saat ini yang bersangkutan sudah kita patsuskan," ujar Kombes Hendra Rochmawan. Pernyataan ini disampaikan di Markas Polda Jabar pada hari Senin, 27 Juli 2026.

Kombes Hendra Rochmawan lebih lanjut menjelaskan bahwa kewenangan penempatan khusus memiliki durasi tertentu. "Kita punya kewenangan ada 21 hari patsus di sini, dan sekaligus kita juga telah memproses untuk kode etiknya," tambahnya.

Kronologi kejadian bermula ketika ketiga anggota polisi tersebut menumpangi sebuah mobil Toyota Alphard. Kendaraan tersebut terlibat perselisihan dengan petugas keamanan proyek MRT di lokasi kejadian.

Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, turut membenarkan identitas ketiga individu yang terlibat dalam perselisihan tersebut. Beliau mengonfirmasi bahwa mereka memang merupakan personel dari Polda Jabar.

Fakta mengenai status ketiganya sebagai anggota Polda Jabar terungkap setelah proses mediasi yang cukup panjang. Mediasi antara pihak pengemudi Alphard dan satpam bernama Fiktor berlangsung sekitar enam jam di Mapolsek Metro Menteng.

Dikutip dari JakartaHype.com, insiden ini menunjukkan adanya dinamika penegakan disiplin di internal kepolisian terkait perilaku anggotanya di ruang publik.