INFOTREN.ID - Siapa yang menyangka, kasus yang sempat meredup ini kembali mencuat ke permukaan? Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada apa gerangan? Apakah ini pertanda babak baru dalam pengungkapan skandal yang lebih besar? Mari kita bedah fakta-faktanya!

Rini Soemarno Penuhi Panggilan KPK: Ada Apa dengan PGN?

Pada hari Jumat, 6 Februari 2026, Rini Soemarno terlihat memasuki Gedung Merah Putih KPK. Kedatangannya kali ini bukan tanpa alasan. Ia dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

"Hari ini Jumat (6/2/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Kompas.com.

Bukan Hanya Rini: Sejumlah Nama Penting Turut Diperiksa

iklan sidebar-1

Selain Rini Soemarno, KPK juga memanggil sejumlah nama penting lainnya, antara lain:

  1. Sentot Harijady Bratjanto Tri Putro (Mantan Direktur Gas Bumi BPH Migas periode 2020–2022)
  2. Tutuka Ariadji (Dosen ITB yang juga menjabat sebagai Dirjen Migas Kementerian ESDM pada 2020–2024)
  3. Wiko Migantoro (Direktur Utama Pertamina Gas periode Agustus 2018–Maret 2022)

Kasus Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah!

Kasus ini bukan barang baru. Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso, dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019, Danny Praditya.