InfoTren.id– Selebritas sekaligus pengusaha ternama, Raffi Ahmad, resmi melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan laporan yang disampaikan pada 27 Desember 2024, Raffi tercatat memiliki kekayaan fantastis, yakni sebesar Rp1,03 triliun.

Sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad berkewajiban melaporkan harta kekayaannya secara transparan.

Langkah ini menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas sebagai pejabat publik, sekaligus menjadi sorotan publik karena jumlah kekayaan yang dilaporkan tergolong luar biasa.

iklan sidebar-1

Dari total kekayaan Rp1,03 triliun, mayoritas aset Raffi berupa tanah dan bangunan senilai Rp737,16 miliar yang tersebar di berbagai daerah, seperti Tangerang, Depok, Makassar, Jakarta Selatan, Tabanan, dan Bandung Barat.

Selain properti, Raffi juga memiliki aset berupa surat berharga senilai Rp307,93 miliar, serta alat transportasi senilai Rp55,14 miliar yang mencakup 12 mobil mewah dan 11 motor premium.

Tak hanya itu, ia juga melaporkan kas dan setara kas sebesar Rp17,76 miliar, serta harta bergerak lainnya dengan total Rp5,3 miliar.