INFOTREN.ID - Kasus korupsi e-KTP masih terus bergulir, menyeret sejumlah nama yang terlibat. Salah satunya adalah Paulus Tannos, seorang buronan internasional yang kini berada di Singapura. Namun, mengapa negara tetangga tersebut seolah enggan menyerahkannya ke Indonesia?
Sidang Ekstradisi Berlarut-larut
Pengadilan Singapura hingga kini belum mengeluarkan keputusan terkait permohonan ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia. Proses persidangan yang dimulai sejak penangkapannya pada Januari 2025, masih belum menemui titik terang.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Paulus Tannos terus menyatakan ketidakbersediaannya untuk diekstradisi. "Paulus Tannos masih menyatakan tidak bersedia diekstradisi, sehingga penahanan terhadap dirinya diperpanjang kembali," ujarnya, dilansir dari Bloomberg Technoz, Jumat (06/02/2026).
UU Ekstradisi Singapura Jadi Penghalang?
Menurut Anang Supriatna, Undang-Undang Ekstradisi Singapura memberikan ruang yang cukup besar bagi buronan internasional untuk menghindari proses hukum. Aturan tersebut memberikan hak kepada buronan untuk menyatakan keberatan atas ekstradisi.
Sidang ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada 23 Februari 2026. Namun, belum ada jaminan bahwa keputusan akhir akan segera diambil.
Kilas Balik Kasus Paulus Tannos
Lembaga antikorupsi Singapura menangkap Paulus Tannos pada Januari 2025 atas permintaan dari KPK dan Interpol Indonesia. Paulus Tannos sendiri telah menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP dan berstatus buronan internasional sejak tahun 2019.

