Infotren Sumut, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara melalui Jaksa Eksekutor menerima uang eksekusi terhadap uang pengganti kerugian negara yang dilakukan terpidana Adelin Lis senilai 105.857.244.282,4 dalam bentuk mata uang Dolar sebesar US$ 2.938.556,4.

Pengembalian uang negara itu diserahkan keluarga terpidana kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jendral Besar AH Nasution Medan.

Penyelesaian dan pembayaran uang tersebut disaksikan langsung oleh Kajati Sumut Dr. Harli Siregar SH, M.Hum didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry SH, MH, Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra SH, MH.

PLH Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Muhammad Husairi SH, MH, kepada wartawan membenarkan hal itu.

"Ini semua berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I Nomor.68K/Pid.Sus/2008 Tanggal 31 Juli 2008, yang pada intinya menyatakan bahwa terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut," kata Husairi, Rabu (03/09/25).

iklan sidebar-1

Husairi menambahkan, bahwa dalam amar putusan disebutkan terdakwa di hukum karena terbukti bersalah dengan pidana penjara selama 10 Tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000, subsidair 6 bulan kurungan serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti senilai 119.802.393.040, setara dengan US$ 2.938.556,24

"Dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 Tahun," ujar Husairi.

Lanjut Husairi, dari seluruh proses dan perhitungan uang pengganti dalam perkara terpidana Adelun Lis tersebut, kemudian diperoleh fakta bahwa pada hari Selasa (02/09/2025) uang penganti.

"Terpidana Adelin Lis telah melunasi sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp105.857.244.282,4 setara US$ 2.938.556,4, yang dibayarkan melalui pihak keluarganya kepada negara melalui Jaksa Eksekutor yang disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia BRI," ujar Husairi.