INFOTREN.ID - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Sahroni, angkat bicara mengenai isu dugaan keterlibatannya dalam transaksi mencurigakan. Isu ini beredar luas terkait dugaan pemberian uang dalam jumlah besar kepada oknum tertentu.
Sahroni secara tegas menepis kabar bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada seseorang yang mengklaim sebagai Kepala Biro Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu. Pemberian dana tersebut dikabarkan bertujuan untuk mengurus sebuah perkara yang sedang berjalan.
Penolakan keras ini disampaikan oleh politisi tersebut menyikapi perkembangan informasi yang menyeret namanya dalam pusaran kasus penipuan berkedok institusi penegak hukum. Ia berusaha meluruskan narasi yang berkembang di publik terkait hal ini.
Pernyataan Ahmad Sahroni fokus pada penyangkalan total terkait transfer dana yang disebutkan dalam laporan. Ia menekankan bahwa tidak ada transaksi finansial yang pernah ia lakukan untuk tujuan yang diklaim tersebut.
"Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyangkal memberi uang Rp300 juta ke Kabiro Penindakan KPK gadungan untuk mengurus perkara," ujar sumber terdekat yang mendapatkan keterangan langsung dari Sahroni.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi posisi Sahroni yang tidak terlibat dalam praktik suap atau pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pejabat KPK tersebut. Hal ini penting untuk menjaga integritas institusi legislatif.
Perlu dicatat bahwa penekanan utama dari bantahan ini adalah pada aspek nominal uang dan identitas penerima yang ternyata merupakan sosok gadungan atau palsu. Sahroni menegaskan bahwa ia tidak pernah berhubungan dengan biro penindakan KPK yang tidak resmi.
Informasi mengenai penolakan ini menjadi krusial mengingat sensitivitas isu yang melibatkan nama pejabat publik dan lembaga antirasuah. Penegasan ini diharapkan dapat menghentikan spekulasi lebih lanjut mengenai dugaan aliran dana tersebut.