TANGSEL, Infotren.id - Polemik perizinan operasional PT Adhimix RMC di kawasan Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), memasuki babak baru.

Perdebatan tak lagi sekadar soal ada atau tidaknya dokumen legal, melainkan menyentuh aspek kewenangan, relevansi regulasi, dan kepastian hukum di tengah perubahan status wilayah.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel menyatakan bahwa perusahaan batching plant tersebut masih mengantongi izin usaha dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada 2005. 

Saat itu, wilayah Ciater, Serpong masih berada di bawah administrasi Kabupaten Tangerang, sebelum Kota Tangsel resmi berdiri sebagai daerah otonom pada 2008.

Kepala Satpol PP Tangsel, Ahmad Dohiri, menegaskan bahwa izin usaha perusahaan diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian, sementara IMB ditandatangani oleh Bupati Tangerang saat itu.

“Dia punya izin sebelum Tangsel lahir, tahun 2005 dan Pak Ismet Bupati Tangerang yang menandatangani,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Menurut Dohiri, keberadaan izin lama tersebut menjadi dasar kehati-hatian Satpol PP dalam mengambil langkah administratif, termasuk opsi penyegelan. Terlebih, lokasi batching plant itu sebelumnya telah dipasangi segel oleh aparat kepolisian.

“Makanya Satpol PP lebih berhati-hati dalam penyegelan. Itu kan sudah disegel polisi. Izin usaha ada dari Kementerian Industri,” tambahnya.

Namun, pendekatan administratif tersebut menuai kritik dari kalangan legislatif. Komisi I DPRD Kota Tangsel menilai persoalan ini tidak bisa dipandang semata dari aspek historis penerbitan izin.