Infotren Sumut, Asahan - Ada luka lama yang kini kembali menganga di bumi Asahan. Di balik gemerlap pembangunan dan deretan bangunan megah yang berdiri di atas tanah eks HGU PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP), ada kisah pilu tentang warisan yang dilupakan, tentang hak yang dirampas tanpa belas kasihan.
Berbagai keterangan yang dikumpulkan wartawan, Minggu (27/04), Tanah itu, pada hakikatnya, bukanlah tanah kosong tanpa sejarah.
Ia adalah milik sah Kesultanan Asahan—sebuah tanah warisan para leluhur, yang pada masa penjajahan Belanda hanya disewakan untuk kebun tembakau selama 75 tahun.
Bukan dijual, bukan diberikan. Perjanjian itu jelas, tercatat, dan kini terungkap kembali lewat bukti-bukti otentik yang tersimpan rapi di Arsip Nasional dan di tangan para ahli waris Kesultanan.
Namun, keadilan itu dikhianati. Tahun 1958 menjadi saksi ketika negara—atas nama nasionalisasi—merampas seluruh tanah milik Kesultanan Asahan.
Tanpa prosedur yang adil, tanpa kompensasi sepeser pun, tanpa penghormatan kepada sejarah yang melahirkan negeri ini.
Puluhan tahun berlalu. Tanah itu jatuh ke tangan perusahaan swasta, dan kini, setelah masa HGU berakhir, tanah warisan itu diperebutkan seolah tidak bertuan.
Pemerintah daerah berusaha mencatatkannya sebagai aset, kelompok-kelompok tani berebut menggarapnya, sementara suara Kesultanan Asahan kembali dipinggirkan, nyaris tak terdengar.
Tetapi hari ini, warisan itu tidak lagi diam. Para ahli waris Kesultanan Asahan, berbekal bukti otentik dan semangat yang membara, berdiri untuk menuntut apa yang menjadi hak mereka.


