JAKARTA — Hanya sembilan hari setelah ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini menjalani status yang berbeda: tahanan rumah.
Keputusan ini, yang diumumkan KPK pada Sabtu (21/3/2026), langsung memicu pertanyaan. Di tengah proses hukum yang sedang berjalan atas kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya, mengapa Yaqut mendapatkan fasilitas yang tidak otomatis diberikan kepada setiap tersangka?
KPK beralasan sesuai prosedur. Publik bertanya: apakah ini keistimewaan?
Pengalihan yang "Sementara"
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pengalihan penahanan Yaqut dari rutan KPK ke tahanan rumah dilakukan pada Kamis (19/3/2026) malam—tepat di malam takbiran Idul Fitri.
"Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026," ujar Budi.
Menurutnya, permohonan tersebut dikabulkan dengan pertimbangan yang merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Budi menegaskan bahwa pengalihan ini bersifat sementara dan KPK tetap melakukan pengawasan melekat serta pengamanan terhadap Yaqut selama menjalani tahanan rumah.
"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," tambahnya.
Pertanyaan yang Menggantung

