INFOTREN.ID - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok kini tengah gencar melakukan investigasi mendalam terkait adanya surat edaran permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang beredar di kalangan pengusaha jelang Idulfitri 1447 Hijriah. Pihak kepolisian menegaskan bahwa dokumen yang mengatasnamakan institusi mereka tersebut adalah palsu dan tidak pernah dikeluarkan. Upaya penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap aktor di balik praktik penipuan yang memanfaatkan momen hari raya tersebut.
Menurut keterangan resmi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, proses pendalaman mengenai identitas pembuat dan penyebar surat telah dimulai sejak informasi ini diterima. Ia mengonfirmasi hal tersebut saat dimintai keterangan pada Rabu (4/3) malam. Fokus utama saat ini adalah memastikan bahwa tidak ada lagi pengusaha yang menjadi korban dari surat permintaan dana fiktif ini.
Prioritas utama dari jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok adalah segera menginformasikan secara langsung kepada para pelaku usaha, khususnya di sektor jasa, mengenai ketidakabsahan surat tersebut. Langkah proaktif ini diambil agar kerugian finansial yang mungkin timbul dapat dicegah sedini mungkin. Penegasan ini penting untuk menjaga marwah institusi kepolisian dari penyalahgunaan kop surat resmi.
Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, turut memberikan pernyataan terpisah mengenai perkembangan kasus ini. Ia menegaskan bahwa Polres Tanjung Priok sama sekali tidak pernah menerbitkan dokumen permintaan partisipasi perayaan Idul Fitri tersebut. Pihaknya kini ikut serta dalam proses penyelidikan untuk menelusuri jejak pemalsu surat tersebut.
Latar belakang masalah ini mencuat setelah beredar dokumen mencurigakan dengan kop surat resmi Polres Pelabuhan Tanjung Priok bernomor B/01/III/2026/Satlantas, tertanggal 04 Maret 2026. Surat tersebut mencantumkan perihal 'Partisipasi Perayaan Idul Fitri 1447 H Tahun 2026' dan ditujukan kepada pimpinan PT. KPA. Bagian bawah surat tersebut juga mencantumkan nama Sat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Isi surat palsu tersebut secara eksplisit meminta bantuan THR kepada perusahaan, berbunyi, "Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M, kami keluarga besar Sat Lantas Poires Pelabuhan Tanjung Priok mengharapkan bantuan Tunjangan Hari Raya kepada Bapak/ibu/saudara/i, atas partisipasi dan kerja samanya." Kalimat ini jelas mengindikasikan niat penipuan yang terstruktur.
Menutup pernyataannya, AKBP Aris Wibowo kembali menegaskan dengan tegas kepada awak media pada Rabu (4/3) malam bahwa institusi yang dipimpinnya sama sekali tidak bertanggung jawab atas penerbitan surat permintaan THR tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen resmi demi keuntungan pribadi.

