INFOTREN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah memanggil Endri Elfran Syafril untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Beliau merupakan suami dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Pemanggilan ini berkaitan erat dengan proses penyidikan yang tengah berlangsung. Kasus yang ditangani KPK ini diduga melibatkan penerimaan gratifikasi terkait dengan kegiatan produksi batu bara.

Lokasi kejadian yang menjadi fokus penyelidikan berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dugaan gratifikasi ini menjadi perhatian serius lembaga antirasuah.

Pemeriksaan terhadap Endri Elfran Syafril, yang memiliki nama alias Benny, dilaksanakan di markas KPK. Gedung Merah Putih KPK di Jakarta menjadi tempat dilangsungkannya proses pemeriksaan ini.

Beliau dihadirkan di hadapan penyidik dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. Hal ini menunjukkan bahwa keterlibatannya dalam kasus tersebut adalah sebagai individu, bukan dalam kapasitas jabatannya.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama EES selaku pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Dikutip dari JAKARTAHYPE.COM, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi mengenai jadwal pemeriksaan tersebut kepada awak media. Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung pada hari Senin.

Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih terang mengenai aliran gratifikasi yang diduga diterima. KPK terus berupaya mendalami setiap informasi yang diperoleh dalam kasus ini.

Pemeriksaan saksi seperti Endri Elfran Syafril merupakan bagian penting dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti. Hal ini demi tegaknya keadilan dan pemberantasan korupsi.