INFOTREN.ID - Arus pergerakan pemudik Lebaran 2026 mulai menunjukkan peningkatan signifikan di ruas jalan tol utama Jakarta–Cikampek. Sebagai respons cepat, pemerintah segera mengimplementasikan kebijakan pengendalian arus melalui rekayasa lalu lintas one way lokal Tahap I.
Langkah ini diambil sebagai antisipasi dini terhadap potensi lonjakan volume kendaraan yang diprediksi akan memadati jalur mudik utama. Peninjauan langsung dilakukan pada Selasa malam (17/3/2026) di KM 29 oleh jajaran pejabat tinggi.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Kakorlantas Polri Agus Suryonugroho dan Direktur Utama Jasa Marga Rivan A Purwantono meninjau langsung kondisi di lapangan. Peninjauan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi awal atas penerapan rekayasa lalu lintas yang telah diberlakukan sejak siang hari sebelumnya.
Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas ini merupakan bagian integral dari strategi terpadu pemerintah. Tujuannya adalah untuk menjaga kelancaran mobilitas sekaligus meningkatkan aspek keselamatan para pemudik.
Penerapan rekayasa lalu lintas ini telah dimulai sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah diterbitkan. Kebijakan ini terbagi dalam beberapa tahapan implementasi di lapangan.
"Selasa siang Korlantas Polri telah memberlakukan atau memulai rekayasa lalu lintas one way lokal sepenggal tahap pertama, yaitu dari kilometer 70 sampai kilometer 263. Harapannya, dengan pemberlakuan ini maka masyarakat dalam melakukan perjalanan bisa berjalan lancar,” tutur Dudy Purwagandhi.
Ditekankan pula bahwa pelaksanaan rekayasa lalu lintas ini dilakukan secara bertahap dan terukur, selalu menyesuaikan dengan kondisi riil yang terpantau di lapangan. Hingga pantauan Selasa malam, kondisi arus lalu lintas secara keseluruhan dilaporkan masih terkendali.
"Alhamdulillah, sampai dengan saat ini (Selasa malam) arus lalu lintas terpantau terkendali dan berjalan lancar,” kata Dudy Purwagandhi, memberikan optimisme awal terhadap efektivitas kebijakan tersebut.
Dudy juga menegaskan bahwa seluruh implementasi rekayasa lalu lintas ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. "Ini dilakukan untuk mengantisipasi dan juga sesuai dengan yang termuat di dalam SKB bahwa pada tanggal 17 Maret, dilakukan rekayasa lalu lintas,” kata Dudy Purwagandhi.

