INFOTREN.ID - Badan pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan respons cepat dan tegas terhadap isu penanganan kasus korupsi di daerah. Langkah ini diambil menyusul adanya indikasi penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

Pusat perhatian saat ini tertuju pada kasus dugaan korupsi yang melibatkan seorang videografer bernama Amsal Sitepu. Penanganan kasus ini dinilai tidak menunjukkan profesionalisme yang seharusnya dijaga oleh aparat penegak hukum di tingkat daerah.

Sebagai tindak lanjut atas kegaduhan ini, Kejaksaan Agung secara resmi memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk. Pemanggilan ini bersifat mendesak dan bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi langsung mengenai proses penanganan perkara tersebut.

Selain Kajari Danke Rajagukguk, beberapa jajaran penting di lingkungan Kejari Karo juga turut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan internal. Hal ini mengindikasikan bahwa masalah yang diselidiki menyangkut struktur dan prosedur kerja di kantor tersebut.

Ancaman sanksi berat telah disiapkan oleh Kejaksaan Agung bagi para staf yang terbukti tidak menjalankan tugasnya secara profesional dalam kasus Amsal Sitepu. Instruksi keras telah dikeluarkan untuk memastikan integritas institusi terjaga.

"Kejaksaan Agung akan menjatuhkan sanksi kepada jajaran Kejari Karo apabila terbukti tidak profesional dalam menangani kasus Amsal Sitepu," ujar salah satu pejabat internal yang enggan disebutkan namanya, dilansir dari sumber berita terkait.

Pemeriksaan ini difokuskan untuk mengevaluasi setiap tahapan penanganan kasus korupsi Amsal Sitepu, mulai dari tahap penyelidikan awal hingga proses administrasi berkas perkara di Kejari Karo. Kejagung ingin memastikan tidak ada celah bagi oknum untuk bermain mata.

Pemanggilan dan pemeriksaan mendalam ini merupakan bagian dari upaya korektif Kejaksaan Agung untuk membersihkan citra institusi dari dugaan praktik-praktik yang melanggar kode etik dan disiplin pegawai negeri. Fokus utama adalah akuntabilitas kinerja.

Langkah tegas ini mengirimkan sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung tidak akan mentolerir segala bentuk ketidakprofesionalan atau keberpihakan dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut kerugian negara.