INFOTREN.ID - Isu pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan tajam dari tingkat kementerian. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, secara tegas meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka atau yang dikenal sebagai open dumping.
Permintaan serius ini muncul sebagai respons terhadap kondisi operasional di fasilitas pengolahan sampah vital ibu kota tersebut. Praktik open dumping dinilai bertentangan dengan standar pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan yang diamanatkan oleh pemerintah pusat.
Menanggapi instruksi langsung dari Menteri Lingkungan Hidup tersebut, Pemprov DKI Jakarta menyatakan komitmen penuh mereka untuk mematuhi arahan yang telah diberikan. Kepatuhan ini diharapkan dapat segera memperbaiki sistem penanganan limbah di wilayah metropolitan Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan konfirmasi mengenai tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pihaknya. Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI telah bergerak cepat dalam mengimplementasikan kebijakan dari pemerintah pusat.
"Untuk zona 4, apa yang menjadi arahan Menteri Lingkungan Hidup sudah kami jalankan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (10/3/2026). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa setidaknya sebagian dari area di Bantargebang telah sesuai dengan instruksi penghentian open dumping.
Pramono Anung secara spesifik merujuk pada Zona 4A di kawasan TPST Bantargebang sebagai area yang telah menerima dan melaksanakan arahan dari kementerian terkait. Hal ini menunjukkan adanya progres nyata dalam penertiban operasional di lokasi pembuangan sampah tersebut.
Meskipun Pemprov DKI mengklaim telah menjalankan arahan, perhatian publik tetap tertuju pada kecepatan implementasi penuh di seluruh area Bantargebang. Komitmen untuk mengakhiri pembuangan sampah terbuka adalah langkah krusial demi kesehatan lingkungan regional.
Pernyataan Gubernur tersebut disampaikan saat ia melakukan kegiatan di Balai Kota Jakarta pada hari Selasa, 10 Maret 2026, sekaligus memberikan pembaruan kepada media mengenai respons pemerintah provinsi terhadap isu lingkungan ini.
Fokus utama kini adalah memastikan bahwa semua zona operasional di Bantargebang segera beralih dari metode open dumping ke sistem pengelolaan yang lebih terintegrasi dan ramah lingkungan, sesuai harapan Menteri Lingkungan Hidup, dilansir dari sumber berita terkait.

