Perkara mega korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan PT Pertamina kini memasuki babak baru setelah jaksa dan terdakwa menyatakan keberatan. Kedua belah pihak secara resmi membuka peluang untuk menempuh upaya hukum banding atas putusan hakim tingkat pertama. Langkah ini diambil guna merespons vonis yang dijatuhkan terkait penyimpangan di sektor hulu dan hilir migas selama periode 2018-2023.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung telah mendaftarkan permohonan banding pada hari Jumat (27/2/2026). Pihak kejaksaan saat ini sedang menyusun memori banding yang berisi poin-poin keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dokumen tersebut akan diserahkan segera setelah salinan putusan resmi diterima secara utuh oleh tim jaksa untuk dipelajari lebih lanjut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini pada Sabtu (28/2/2026). Ia menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana. "Kita mengaprasiasi dan menghormati putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah memutus perkara ini dan terbukti. Namun, per Jumat kemarin, JPU telah mengajukan upaya hukum banding," ujar Anang.

Majelis Hakim sebelumnya telah menjatuhkan hukuman penjara yang cukup berat yakni antara sembilan hingga sepuluh tahun bagi para petinggi perusahaan tersebut. Vonis tersebut menyasar eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan serta eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya. Selain itu, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga juga menerima hukuman serupa atas keterlibatannya.

Menanggapi putusan tersebut, Kresna Hutauruk selaku kuasa hukum para terdakwa menyatakan niat kliennya untuk melawan balik di tingkat pengadilan tinggi. Pihak pengacara merasa perlu meninjau kembali beberapa poin pertimbangan hukum yang diambil oleh majelis hakim tingkat pertama. Kresna menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan hak konstitusional kliennya untuk mencari keadilan yang lebih tepat sesuai dengan fakta persidangan.

Kresna Hutauruk mengungkapkan bahwa kemungkinan besar upaya banding akan segera diproses setelah diskusi internal dengan para terpidana selesai dilakukan. Ia menekankan bahwa keputusan akhir untuk melanjutkan proses hukum tetap berada di tangan para kliennya masing-masing secara personal. “Ya kemungkinan besar pasti akan banding cuma nanti kita tentu akan berdiskusi lagi dengan klien karena kan tentunya keputusan di tangan mereka,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina Subholding serta KKKS. Penyimpangan dalam kontrak kerja sama tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan bagi sektor energi nasional. Masyarakat kini menanti hasil akhir dari proses banding ini untuk melihat konsistensi penegakan hukum terhadap kasus korupsi besar di tanah air.

Sumber: Bloombergtechnoz

https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/101161/vonis-korupsi-minyak-pertamina-jaksa-terpidana-akan-banding