INFOTREN.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan fasilitas olahraga populer, Atlas Padel. Lokasi yang menjadi sasaran penindakan ini berada di Jalan Puri Indah, Blok Q Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Tindakan keras ini diambil setelah ditemukan fakta bahwa bangunan komersial tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin yang sah dari otoritas terkait. Keputusan ini menunjukkan komitmen Pemprov dalam menegakkan peraturan tata ruang di ibu kota.
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, mengonfirmasi secara langsung mengenai status penyegelan yang kini diterapkan pada kompleks padel tersebut. Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diubah lagi oleh pengelola fasilitas.
"Ya, sudah (disegel). Kalau Atlas Padel itu segel permanen, nggak bisa ada izinnya," ujar Iin Mutmainnah, menegaskan bahwa tidak ada jalan hukum yang memungkinkan bangunan tersebut mendapatkan izin operasional. Pernyataan ini disampaikannya saat diwawancarai oleh media.
Lebih lanjut, Iin Mutmainnah menjelaskan bahwa masalah utama dari lokasi tersebut bukan sekadar administrasi izin yang belum lengkap, melainkan terkait dengan peruntukan lahan yang sesungguhnya. Fasilitas tersebut dinilai telah melanggar rencana tata ruang wilayah.
Menurut pandangan Wali Kota, lahan tempat berdirinya Atlas Padel tersebut seharusnya dialokasikan untuk fungsi yang berbeda sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta. Prioritas utama kini adalah pengembalian fungsi lahan tersebut.
"Harus dikembalikan fungsinya ke RTH," ungkap Iin Mutmainnah, menekankan pentingnya mengembalikan area tersebut menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.
Informasi mengenai penyegelan permanen ini pertama kali diungkapkan oleh Wali Kota Jakarta Barat dan dikutip oleh media pada Selasa, 10 Maret 2026. Tanggal ini menjadi penanda resmi diberlakukannya sanksi berat terhadap pelanggaran tata ruang tersebut.
Pengembalian fungsi menjadi RTH ini merupakan konsekuensi logis dari ketidakmungkinan bangunan tersebut untuk mendapatkan legalitas, sebagaimana ditegaskan oleh Iin Mutmainnah dilansir Antara.

