INFOTREN.ID - Layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali dihadirkan untuk mempermudah warga Bali dalam memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara mereka. Fasilitas ini memungkinkan pemohon SIM A dan SIM C untuk menyelesaikan administrasi tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) secara langsung.
Pada hari Selasa, 19 Mei 2026, layanan SIM Keliling ini dijadwalkan beroperasi di tiga kabupaten berbeda yang tersebar di wilayah Bali. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi titik lokasi terdekat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian setempat.
Dilansir dari Detikcom, rincian jadwal dan lokasi pelayanan telah disiapkan untuk melayani pemohon sepanjang hari operasional. Pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat luas yang memiliki kesibukan.
Untuk wilayah Kabupaten Badung, lokasi pelayanan SIM Keliling tersedia di dua titik strategis. Pemohon dapat mendatangi Damkar Dalung yang berlokasi di sebelah timur Pasar Dalung, atau memilih Mall Pelayanan Publik Puspem Badung.
Waktu operasional di Kabupaten Badung telah ditetapkan, yakni dimulai sejak pukul 08.30 Wita hingga pelayanan selesai pada hari itu. Sementara itu, warga Kabupaten Buleleng dapat menemukan layanan ini di daerah Sanggalangit, yang berada di Kecamatan Gerokgak.
Bagi masyarakat yang berada di Kabupaten Jembrana, titik pelayanan SIM Keliling dialokasikan di area Waterbee Gilimanuk. Pelayanan di lokasi tersebut akan dibuka untuk umum mulai pukul 08.00 Wita hingga seluruh antrean pemohon terlayani.
Mengenai biaya perpanjangan, besaran tarif telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah melalui regulasi yang berlaku. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Berdasarkan regulasi tersebut, pemohon perpanjangan masa berlaku SIM A dikenakan tarif sebesar Rp 80.000,-. Sedangkan untuk pemilik kendaraan roda dua yang ingin memperpanjang SIM C, biaya yang ditetapkan adalah Rp 75.000,-," menginformasikan mengenai besaran biaya resmi perpanjangan.
Fasilitas SIM Keliling ini memiliki batasan layanan, yakni hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang statusnya masih aktif. Hal ini merupakan prosedur standar yang harus dipatuhi oleh seluruh pemohon yang datang.