Infotren Sumut, Medan - Setelah berhasil mengamankan DPO Terpidana Erick Kurniawan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin oleh Asintel Kejati Sumut Andri Ridwan, SH,MH berhasil mengamankan satu orang lagi Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana Agus Nugroho di salah satu rumah makan di kawasan Tanjung Morawa, Jumat (11/4/2025).
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH,MH terpidana Agus Nugroho adalah DPO Kejaksaan Negeri Bengkalis dan pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan.
Terpidana langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk proses eksekusi menjalani hukuman.
Penangkapan ini, lanjutnya dilakukan hanya berselang 20 jam setelah pelaksanaan eksekusi terhadap Terpidana Erick Kurniawan, yang juga terseret dalam perkara yang sama.
Agus Nugroho merupakan Terpidana dalam kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup terkait pencemaran lingkungan oleh PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP), tempat ia menjabat sebagai General Manager.
Setelah diamankan, lanjut Adre W Ginting, Terpidana Agus Nugroho langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut dan selanjutnya diserahkan ke Tim Kejari Bengkalis untuk selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Penangkapan dan eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 6094 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024.
Dalam putusan tersebut, Agus Nugroho dijatuhi hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Lebih lanjut Adre menyampaikan bahwa kasus ini bermula pada 3 Oktober 2020, ketika empat kolam penampungan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT SIPP-kolam 3, 4, 10, dan 11-mengalami kebocoran. Limbah dari kolam tersebut mencemari lahan masyarakat sekitar serta mengalir ke anak sungai.


