Infotren Sumut, Medan - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara berhasil menangkap Selamat Ang atas kasus tindak pidana penipuan yang masuk daftar DPO, di Jalan HM. Yatim No 18 Lk. IV Kel. Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Kepada wartawan, Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi SH, MH, mengatakan tersangka telah melakukan penipuan pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Medan.
"Selamat Ang berhasil di ciduk dan diamankan oleh Tabur Kejati Sumut atas informasi dari masyarakat," ujar Husairi, Selasa (09/09/25).
Dijelaskan Husairi, dari informasi tersebut kemudian tim melakukan observasi dan memastikan kebenarannya dengan melakukan pemantauan serta berkordinasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai
"Dari upaya yang dilakukan terpidana Selamat Ang berhasil diamankan dari kediamannya tanpa perlawanan," urainya.
Disisi lain Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar melalui PLH Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, SH.,MH, mengatakan terpidana dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2 Tahun kurungan sebagaimana putusan pengadilan pada tingkat Kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Medan selaku eksekutor.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
"Seharusnya terpidana sudah di tahan sebelum-sebelumnya, karena dinyatakan bersalah dan divonis penjara 2 Tahun kurungan sebagaimana putusan pengadilan pada tingkat Kasasi dari Mahkamah Agung," ungkapnya.
Lebih lanjut Husairi memaparkar, namun setelah Jaksa akan melakukan eksekusi pidana badan kepada terpidana yang bersangkutan menghindar dan berusaha bersembunyi sekian tahun sehingga masuk daftar DPO hingga tertangkap saat ini.
"Terpidana telah berusaha melarikan diri saat hendak di tahan pada waktu yang lalu dan berhasil ditangkap saat ini, sekali lagi kami tegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, kami akan kejar,” tegasnya menutup.


