INFOTREN.ID - Drama hukum kasus korupsi tata kelola minyak mentah memasuki babak baru setelah sembilan terdakwa utama memilih untuk tidak menerima putusan hakim. Mereka kompak menyatakan keberatan atas hukuman yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vonis yang dijatuhkan kepada para terpidana tersebut terbilang berat, berkisar antara sembilan tahun hingga lima belas tahun penjara. Keputusan ini menandai akhir dari persidangan tingkat pertama dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.

Keputusan untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut ini dikonfirmasi langsung oleh pihak pengadilan. Para terdakwa kini berharap adanya tinjauan ulang yang dapat meringankan hukuman yang mereka terima.

Juru bicara resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membenarkan adanya langkah hukum lanjutan yang diambil oleh kesembilan terpidana tersebut. Mereka secara resmi menyatakan keinginan untuk mengajukan banding atas putusan yang telah dibacakan.

"Semua terdakwa sembilan banding," ujar juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan pada hari Senin, 9 Maret 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi keseriusan para terpidana dalam menantang putusan hakim.

Proses administrasi pengajuan banding ini ternyata telah dilaksanakan beberapa hari sebelum konfirmasi publik disampaikan. Pihak terdakwa bergerak cepat setelah mengetahui rincian vonis yang mereka terima dari majelis hakim.

Pendaftaran resmi pengajuan banding tersebut dilaksanakan dalam rentang waktu dua hari berturut-turut. "Pengajuan banding didaftarkan sejak Rabu (4/3) hingga Kamis (5/3)," jelas sumber internal pengadilan.

Meskipun detail mengenai vonis masing-masing terdakwa tidak disebutkan secara rinci dalam laporan awal, rentang hukuman 9 hingga 15 tahun penjara menunjukkan tingkat kesalahan yang beragam dalam kasus korupsi minyak mentah ini.

Rincian spesifik mengenai beratnya hukuman yang diterima oleh masing-masing dari sembilan terpidana tersebut kini menjadi fokus utama dalam berkas banding yang akan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi.