DENPASAR,INFOTREN.ID — Di tengah meningkatnya minat investasi
tanah di Bali, sebuah langkah sederhana sering kali diabaikan: mengecek status
dan peruntukan lahan sebelum membeli.
Padahal, menurut Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar,
Mulyadi, sebagian besar kesalahan investasi justru berawal dari kurangnya
pengecekan informasi dasar tersebut.
“Banyak masyarakat atau investor punya dana, tetapi tidak
melakukan pengecekan terhadap lahan yang akan dibeli. Padahal informasi itu
sudah tersedia,” ujarnya.
Untuk menjawab persoalan ini, Badan Pertanahan Nasional
(BPN) menyediakan platform digital yang memungkinkan masyarakat mengakses
informasi pertanahan secara mandiri—bahkan hanya melalui ponsel.
Cek Tanah dari HP Sebelum Membeli
Melalui platform BHUMI ATR/BPN, calon pembeli dapat
memeriksa berbagai informasi penting sebelum melakukan transaksi.
“Kami sangat menyarankan masyarakat dan investor mengakses
BHUMI. Di situ informasinya lengkap dan bisa diakses secara interaktif,” kata
Mulyadi.
Informasi yang tersedia meliputi:
- Status
kepemilikan dan sertifikat tanah
- Zona
nilai tanah (perkiraan harga)
- Kesesuaian
tata ruang (RDTR)
- Status
lahan, termasuk apakah masuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD)
- Riwayat
tanah dan potensi risiko lainnya