DENPASAR,INFOTREN.ID — Di tengah meningkatnya minat investasi tanah di Bali, sebuah langkah sederhana sering kali diabaikan: mengecek status dan peruntukan lahan sebelum membeli.

Padahal, menurut Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Mulyadi, sebagian besar kesalahan investasi justru berawal dari kurangnya pengecekan informasi dasar tersebut.

“Banyak masyarakat atau investor punya dana, tetapi tidak melakukan pengecekan terhadap lahan yang akan dibeli. Padahal informasi itu sudah tersedia,” ujarnya.

Untuk menjawab persoalan ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyediakan platform digital yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi pertanahan secara mandiri—bahkan hanya melalui ponsel.

Cek Tanah dari HP Sebelum Membeli

Melalui platform BHUMI ATR/BPN, calon pembeli dapat memeriksa berbagai informasi penting sebelum melakukan transaksi.

“Kami sangat menyarankan masyarakat dan investor mengakses BHUMI. Di situ informasinya lengkap dan bisa diakses secara interaktif,” kata Mulyadi.

Informasi yang tersedia meliputi:

  • Status kepemilikan dan sertifikat tanah
  • Zona nilai tanah (perkiraan harga)
  • Kesesuaian tata ruang (RDTR)
  • Status lahan, termasuk apakah masuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD)
  • Riwayat tanah dan potensi risiko lainnya