DENPASAR, INFOTREN – Transformasi layanan pertanahan melalui Sertipikat Tanah Elektronik dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat sekaligus menutup celah yang selama ini kerap dimanfaatkan mafia tanah.

Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Hardiansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa sistem elektronik yang kini diterapkan bukan hanya mengubah bentuk sertifikat dari fisik menjadi digital, melainkan juga menghadirkan sistem pengawasan yang jauh lebih ketat.

"Ini bukan sekadar memindahkan sertipikat ke bentuk elektronik. Yang berubah adalah sistem pengawasannya. Setiap perubahan data memiliki mekanisme verifikasi yang berlapis," kata Hardiansyah kepada Infotren di Denpasar.

Menurutnya, salah satu keunggulan utama sistem baru tersebut adalah adanya rekam jejak digital yang memungkinkan seluruh aktivitas terhadap data pertanahan dapat ditelusuri.

Hardiansyah menjelaskan, setiap perubahan data dalam sistem elektronik akan tercatat secara otomatis, mulai dari waktu perubahan hingga pihak yang melakukan proses tersebut.

"Sistem ini dirancang agar setiap aktivitas meninggalkan jejak digital. Jadi ada akuntabilitas yang jelas ketika terjadi perubahan data pertanahan," ujarnya.

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus-kasus sengketa tanah di berbagai daerah, kehadiran sertipikat elektronik diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi pemilik tanah.

Selain mengurangi risiko kehilangan, kerusakan, maupun pemalsuan dokumen fisik, sistem elektronik juga dinilai mampu mempersempit ruang terjadinya manipulasi administrasi.

Meski demikian, Hardiansyah mengakui bahwa tantangan terbesar saat ini bukan terletak pada teknologi, melainkan pemahaman masyarakat terhadap perubahan sistem tersebut.