DENPASAR, INFOTREN – Transformasi layanan pertanahan melalui Sertipikat Tanah Elektronik dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat sekaligus menutup celah yang selama ini kerap dimanfaatkan mafia tanah.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor
Wilayah BPN Provinsi Bali, Hardiansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa sistem
elektronik yang kini diterapkan bukan hanya mengubah bentuk sertifikat dari
fisik menjadi digital, melainkan juga menghadirkan sistem pengawasan yang jauh
lebih ketat.
"Ini bukan sekadar memindahkan sertipikat ke bentuk
elektronik. Yang berubah adalah sistem pengawasannya. Setiap perubahan data
memiliki mekanisme verifikasi yang berlapis," kata Hardiansyah kepada
Infotren di Denpasar.
Menurutnya, salah satu keunggulan utama sistem baru tersebut
adalah adanya rekam jejak digital yang memungkinkan seluruh aktivitas terhadap
data pertanahan dapat ditelusuri.
Hardiansyah menjelaskan, setiap perubahan data dalam sistem
elektronik akan tercatat secara otomatis, mulai dari waktu perubahan hingga
pihak yang melakukan proses tersebut.
"Sistem ini dirancang agar setiap aktivitas
meninggalkan jejak digital. Jadi ada akuntabilitas yang jelas ketika terjadi
perubahan data pertanahan," ujarnya.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus-kasus
sengketa tanah di berbagai daerah, kehadiran sertipikat elektronik diharapkan
dapat meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi
pemilik tanah.
Selain mengurangi risiko kehilangan, kerusakan, maupun
pemalsuan dokumen fisik, sistem elektronik juga dinilai mampu mempersempit
ruang terjadinya manipulasi administrasi.
Meski demikian, Hardiansyah mengakui bahwa tantangan
terbesar saat ini bukan terletak pada teknologi, melainkan pemahaman masyarakat
terhadap perubahan sistem tersebut.