INFOTREN.ID - Sebanyak 38 pengemudi kendaraan roda empat terjaring razia Operasi Patuh Maung 2025 karena kedapatan menggunakan ponsel saat mengemudi. Penindakan dilakukan oleh petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang di dua titik lokasi, yaitu Pertigaan Cibadak, Kecamatan Cikupa, dan Lampu Merah Gerbang Tol Balaraja Timur.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Riska Tri Aditia, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga sebagai bentuk peringatan dan ajakan kepada pengendara agar menyadari bahaya menggunakan HP saat berkendara.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya edukasi, bukan semata-mata memberikan sanksi. Kami ingin masyarakat lebih peduli terhadap keselamatan di jalan raya,” ujar Kompol Riska.
Hasil operasi mencatat:
- 35 pelanggaran terekam melalui ETLE Statis
- 15 pengendara dikenakan tilang langsung
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
- 45 orang mendapat teguran di tempat
Selain itu, petugas juga menindak beberapa pelanggaran lain, antara lain:
- 10 pengendara motor tidak mengenakan helm berstandar SNI


