INFOTREN.ID - Perjuangan panjang untuk memberikan kepastian hukum bagi jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia kini memasuki fase kritis. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, secara tegas menuntut agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan pada tahun berjalan. Desakan ini muncul mengingat lamanya proses legislasi yang sudah berjalan tanpa hasil nyata.
Mendesak percepatan, Rieke hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia pada rapat lanjutan RUU tersebut di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada hari Kamis, 5 Maret. Dalam paparannya, ia menggarisbawahi bahwa RUU ini harus mampu memberikan solusi konkret terhadap lima persoalan mendasar yang dihadapi oleh sektor pekerja domestik. Penundaan yang terus menerus dinilai semakin merugikan kelompok rentan ini.
Salah satu poin fundamental yang disoroti adalah perlunya definisi jelas mengenai status PRT, sesuai standar Konvensi ILO 189, yang menegaskan mereka adalah pekerja profesional, bukan sekadar pembantu atau babu. Selain itu, RUU tersebut wajib memuat pengaturan mengenai keseimbangan antara hak dan kewajiban antara PRT serta para pemberi kerja. Ketiga aspek ini menjadi landasan perlindungan yang komprehensif.
Rieke juga menekankan pentingnya pengaturan mengenai kewajiban perjanjian kerja tertulis dan partisipasi aktif dari masyarakat sipil serta organisasi yang mewakili kepentingan PRT. Aspek krusial lainnya yang harus diakomodir adalah mekanisme pencegahan dan penanganan efektif terhadap berbagai bentuk kekerasan yang sering dialami oleh para pekerja rumah tangga.
Ironisnya, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini telah melewati masa penantian legislasi yang membentang lebih dari dua dekade lamanya. Rieke menilai bahwa rentang waktu selama lebih dari 22 tahun tersebut sudah terlampau lama untuk sebuah regulasi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas. Penantian ini tidak lagi bisa dianggap sebagai dinamika politik biasa.
Dengan jutaan orang yang menggantungkan hidup dari sektor ini dan kontribusi ekonomi tahunan yang mencapai ratusan triliun rupiah, Rieke berpendapat bahwa penundaan selama dua dekade ini sudah tidak dapat ditoleransi lagi. Pengesahan RUU PPRT tahun ini dianggap sebagai momentum krusial untuk mengakui hak-hak dasar mereka secara konstitusional.
Oleh karena itu, desakan dari Rieke ini menggarisbawahi urgensi politik dan sosial untuk segera menuntaskan pembahasan RUU PPRT sebelum masa jabatan legislatif berakhir. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang adil dan memastikan martabat para pekerja rumah tangga dihormati di seluruh Indonesia.

