INFOTREN.ID - Proses hukum mengenai hak asuh anak yang diajukan oleh presenter ternama Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, kini telah memasuki babak baru. Gugatan ini secara resmi telah terdaftar dan diproses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara yang menyangkut masa depan kedua buah hati mereka ini telah mendapatkan jadwal resmi dari pihak pengadilan. Sidang perdana telah ditetapkan untuk diselenggarakan dalam waktu dekat.
Agenda pembukaan persidangan untuk kasus perceraian dan hak asuh tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan tepat pada tanggal 15 Juli 2026 mendatang. Tanggal ini menjadi penanda dimulainya proses adjudikasi di pengadilan.
Minola Sebayang, yang bertindak sebagai kuasa hukum Ruben Onsu, memberikan penjelasan mengenai tahapan prosedural yang wajib dilalui dalam penyelesaian sengketa ini. Penjelasan ini memberikan gambaran mengenai langkah selanjutnya dalam proses hukum.
"Ia menekankan pentingnya proses mediasi yang merupakan kewajiban dalam penyelesaian sengketa ini," ujar Minola Sebayang. Penegasan ini menunjukkan adanya harapan untuk mencapai kesepakatan di luar persidangan utama.
Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, pendaftaran gugatan ini mengindikasikan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya belum mencapai kesepakatan final. Oleh karena itu, jalur hukum menjadi langkah selanjutnya dalam pengambilan keputusan.
Pihak Ruben Onsu tampaknya masih membuka peluang untuk mencapai kesepakatan damai, mengingat adanya penekanan terhadap proses mediasi yang diamanatkan oleh hukum acara. Hal ini menunjukkan itikad baik untuk mencari solusi terbaik bagi anak.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini menjadi fokus utama dalam memfasilitasi proses ini, memastikan bahwa semua prosedur hukum diikuti dengan benar, terutama mengenai perlindungan kepentingan terbaik bagi anak-anak yang terlibat.
Keputusan mengenai hak asuh akan sangat bergantung pada hasil dari proses mediasi yang akan dijalani, sebelum hakim memutuskan berdasarkan bukti dan pertimbangan hukum yang ada.