INFOTREN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah dengan menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), yang akrab disapa Ondim, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam praktik suap yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Keputusan ini merupakan hasil dari serangkaian tindakan penindakan hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. OTT tersebut menjadi titik awal terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik di wilayah tersebut.
Operasi senyap yang berujung pada penetapan tersangka tersebut diketahui dilaksanakan oleh KPK pada hari Kamis, 2 Juli 2026. Momen penangkapan ini menandai dimulainya proses hukum formal terhadap dugaan penyimpangan wewenang jabatan.
Selain Bupati Langkat, pihak KPK juga turut menjaring nama Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) dalam rangkaian OTT tersebut. YQB diketahui memiliki kedekatan karena merupakan bagian dari tim sukses Syah Afandin dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Dalam proses penindakan yang dilakukan KPK, ditemukan adanya barang bukti yang dianggap memerlukan pendalaman lebih lanjut, khususnya terkait dengan benda-benda logam yang ditemukan di lokasi penangkapan. Penemuan ini disebut menjadi salah satu detail menarik dalam rangkaian OTT Bupati Ondim.
Detail mengenai benda logam yang ditemukan tersebut menjadi fokus perhatian karena dianggap tidak biasa dan berpotensi memiliki kaitan erat dengan praktik suap yang sedang diselidiki. Informasi ini menambah lapisan kompleksitas pada kasus yang sedang ditangani KPK.
Dilansir dari HOTNEWS.ID, penetapan tersangka ini menegaskan komitmen KPK dalam menindak tegas segala bentuk korupsi, terlepas dari jabatan atau posisi para pelakunya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penyelenggara negara lainnya.
"Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut," sebagaimana disampaikan oleh pihak KPK mengenai proses penetapan tersangka terhadap Bupati Langkat.
"Dalam rangkaian penindakan ini, pihak KPK menemukan adanya benda logam yang dinilai tidak biasa di lokasi penangkapan bersama Bupati Ondim," mengenai temuan fisik yang mencuat selama operasi berlangsung.