INFOTREN.ID - Proses hukum terkait pengasuhan anak antara presenter ternama Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kini telah resmi bergulir di ranah pengadilan. Ruben Onsu diketahui telah mendaftarkan gugatan hak asuh anak tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini.

Keputusan untuk menempuh jalur hukum ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan matang mengenai masa depan kedua buah hati mereka. Ruben Onsu, yang kini menginjak usia 42 tahun, ingin memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Fokus utama dari gugatan yang diajukan oleh ayah dari dua anak tersebut adalah demi kepentingan terbaik anak-anak ke depannya. Hal ini menjadi landasan utama mengapa langkah formal ini perlu ditempuh.

Ruben Onsu menegaskan bahwa gugatan hak asuh yang didaftarkannya ini bukanlah upaya sepihak untuk memisahkan anak-anak dari ibu kandung mereka. Tujuannya adalah mencari solusi terbaik bagi tumbuh kembang psikologis anak.

Minola Sebayang, selaku kuasa hukum Ruben Onsu, menjelaskan lebih lanjut mengenai filosofi di balik keputusan kliennya tersebut. Mereka menyadari betul pentingnya peran kedua figur orang tua dalam kehidupan anak.

"Klien saya memiliki pemahaman yang kuat mengenai peran krusial kedua orang tua dalam perkembangan psikologis anak," ujar Minola Sebayang.

Minola Sebayang menambahkan bahwa dalam pandangan Ruben Onsu, kehadiran ayah dan ibu sama-sama vital bagi tumbuh kembang buah hati mereka. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam pengasuhan meskipun status pernikahan telah berakhir.

Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, langkah hukum ini menjadi babak baru dalam penyelesaian isu pengasuhan anak yang kini sedang menjadi sorotan publik. Proses persidangan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang terbaik bagi anak-anak.

Dikutip dari JAKARTAHYPE.COM, Ruben Onsu secara tegas menyatakan bahwa niatnya bukanlah untuk menghalangi Sarwendah untuk bertemu atau berinteraksi dengan anak-anak mereka. Proses ini adalah tentang mencari formula pengasuhan yang paling ideal.