INFOTREN.ID - Roy Suryo kini kembali berhadapan dengan persoalan hukum setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan ini diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh ucapannya.

Pelapor dalam kasus ini adalah Taufik Bilfaqih, yang menjabat sebagai Ketua Umum Gibranisti. Ia secara resmi melaporkan Roy Suryo ke pihak kepolisian.

Peristiwa pelaporan ini tercatat terjadi pada hari Kamis, tanggal 16 Juli 2026. Laporan baru ini menambah daftar permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh mantan pejabat publik tersebut.

Laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ini kini sedang dalam penanganan pihak kepolisian di Polres Jakarta Selatan. Proses pendalaman lebih lanjut mengenai kronologi kejadian tengah dilakukan.

Dikutip dari HOTNEWS.ID, Taufik Bilfaqih secara resmi mengajukan laporan terhadap Roy Suryo ke Polres Jakarta Selatan.

Laporan tersebut dilayangkan atas dasar dugaan pelanggaran hukum terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Hal ini menjadi sorotan publik di tengah berbagai isu yang melingkupi Roy Suryo.

"Pelaporan ini diajukan oleh Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, ke Polres Jakarta Selatan," demikian informasi yang disampaikan.

Peristiwa pelaporan ini terjadi pada hari Kamis, 16 Juli 2026. Tanggal ini menjadi penanda dimulainya proses hukum baru terkait dugaan yang dialamatkan kepada Roy Suryo.

Laporan baru ini menambah rangkaian persoalan hukum yang tengah dihadapi oleh Roy Suryo. Ia diketahui tengah menjalani proses hukum lain yang juga sedang berjalan.