INFOTREN.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) menegaskan bahwa hingga saat ini PT Sumber Permata Sipora (PT SPS) di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, belum memperoleh Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Perusahaan tersebut baru mengantongi Persetujuan Komitmen yang diterbitkan pada 28 Maret 2023 setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur, serta melalui verifikasi administrasi dan teknis. Persetujuan komitmen tersebut bukan izin untuk melakukan kegiatan pemanfaatan hutan, namun kesempatan bagi pemohon untuk memenuhi kewajiban sebelum dapat dipertimbangkan pemberian PBPH.
Adapun kewajiban yang harus dipenuhi PT SPS meliputi: (1). Penyusunan koordinat geografis batas areal kerja, (2) Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan (3) Pelunasan iuran PBPH.
"Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka bukan saja PBPH tidak akan diberikan, persetujuan komitmen pun juga dapat dibatalkan," ucap Sekretaris Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, ucap Saparis Soedarjanto dalam media briefing di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.
Pemerintah merespon beragam aspirasi masyarakat dan informasi baru yang muncul, Direktorat Jenderal PHL mengambil langkah kehati-hatian, antara lain melalui:
1. Mendorong penyaluran aspirasi masyarakat dan memastikan keterlibatan publik secara transparan dalam mekanisme AMDAL
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
2. Mendorong Pemerintah Provinsi untuk mengawal proses AMDAL secara ketat,
3. Melakukan verifikasi dugaan aktivitas pembukaan lahan di sekitar areal permohonan,
4. Mengkoordinasikan hasil verifikasi tersebut bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKUM) Kemenhut untuk tindak lanjut penegakan hukum jika terbukti.


