INFOTREN.ID - Reni Rahmawati, seorang wanita asal Jawa Barat, akhirnya dapat menghirup udara segar tanah kelahirannya setelah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak di Tiongkok.
Kisah pilu wanita 24 tahun ini bermula ketika ia tergiur tawaran untuk menikah dengan seorang pria Tiongkok, yang ternyata berujung pada eksploitasi dan penderitaan.
Terjebak dalam Kawin Kontrak
Reni menjadi salah satu korban dari praktik pengantin pesanan yang marak terjadi.
Ia dijanjikan kehidupan yang lebih baik, namun kenyataannya, ia harus menghadapi kenyataan pahit di negeri asing.
"Korban TPPO kawin kontrak China, Reni Rahmawati, berhasil dipulangkan ke Jawa Barat," dilansir dari tribratanews.jabar.polri yangdiakses pada (20/11).
Perjuangan Panjang untuk Kembali
Proses pemulangan Reni tidaklah mudah. Berkat kerja sama antara berbagai pihak, termasuk kepolisian, pemerintah daerah, dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Reni akhirnya berhasil dipulangkan ke Jawa Barat.


