Infotren Sumut, Medan – Terkait kasus dugaan penipuan dengan penggelapan, uang hasil penjualan tanah warisan, yang dilakukan oleh Ratna Dewi  Siregar warga Desa Sei Rotan, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, bakal berbuntut panjang. 

Setelah ahli waris syah melakukan upaya dumas ke Polsek Medan Tembung dan Problem Solving ke unsur tiga pilar Desa Sei Rotan tidak membuahkan hasil, karena Ratna Dewi Siregar tidak juga hadir memenuhi undangan Problem Solving tersebut, sejumlah ahli waris akhirnya berkomitmen membatalkan jual beli tanah warisan tersebut dan akan melaporkan secara resmi ke Polda Sumut.

Hal ini disampaikan tiga ahlis waris yakni, Fahruddin Siregar, Juriah Siregar dan Sarinah Siregar ketika ditemui wartawan di Kantor Desa Sei Rotan Jl. Pendidikan, Dusun II, Desa Sei Rotan, Kec. Percut Sei Tuan, Jumat (15/8/2025).

Adapun kronologi kasus dugaan penipuan dengan penggelapan yang dilakukan oleh Ratna Dewi  Siregar dengan menguasai uang hasil penjualan tanah warisan seluas 10 rante lahan sawah, yang terletak di Sepirok, Desa Sigirirng-Giring Lombang, Tapanuli Selatan.

"Ya, saya langsung menyerahkan uang hasil penjualan tanah warisan tersebut kepada Ratna Dewi  Siregar, sebesar Rp.20 Juta lebih", ujar Fahruddin Siregar.

iklan sidebar-1

Fahruddin Siregar mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan Ratna Dewi Siregar dengan menjanjikan, bisa mengurus surat tanah milik keluarganya di Jl. Pukat Banting I Mandala By Pass, Kec. Medan Tembung.

"Ada dua kali saya berikan uang hasil penjualan tanah warisan tersebut kepada Ratna Dewi, yakni pertama sebesar Rp.5 juta, dan kedua Rp.19.500.000, katanya dia bisa mengurus surat tanah milik keluarga kami, tapi nyatanya hingga saat ini tak jelas", beber Fahruddin.

Tidak hanya itu saja, lanjut Fahruddin, anehnya ketika dirinya meminta uang tersebut dikembalikan, karena memang hampir dua tahun lebih lamanya pembuatan surat tanah tak juga selesai, namun Ratna Dewi  terkesan mengelak dengan berbagai alasan. Ratna juga kerap mengelak dan tidak ada dirumah ketika beberapa kali akan ditemui.

"Rencana saya mau bayar PBB tanah kami yang di Mandala, jadi saya minta uang tersebut dikembalikan saja, kalau memang suratnya tak bisa diurus, namun dia terus mengelak dengan membuat alasan nanti saja kita bagi uang penjualan tanah warisan tersebut setelah dilunasi oleh pembeli", ungkap Fahruddin.