INFOTREN.ID - Sejarah baru dalam kancah perekonomian Indonesia terukir dengan pengesahan undang-undang yang krusial. Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) kini telah resmi menjadi undang-undang.
Peristiwa penting ini merupakan hasil dari Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025—2026. Pengesahan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 21 Juli 2026.
Lahirnya undang-undang ini menandai keseriusan pemerintah Indonesia dalam upaya memajukan dan memperkuat sektor finansial di kancah internasional.
Undang-undang ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kokoh untuk pengembangan pusat finansial bertaraf dunia di Indonesia. Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia untuk bersaing di pasar keuangan global.
"Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengukuhkan lahirnya undang-undang baru yang menjadi tonggak sejarah penting bagi perekonomian Indonesia," demikian pernyataan yang tertulis dalam pemberitaan.
Pengesahan RUU PFII ini merupakan bukti nyata partisipasi aktif legislatif dalam merespons kebutuhan transformasi ekonomi nasional. Legislator memberikan persetujuan akhir terhadap rancangan yang telah dibahas.
Peristiwa ini terjadi di Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Selasa, 21 Juli 2026. Tanggal ini akan dicatat sebagai momentum strategis dalam agenda pembangunan ekonomi Indonesia.
"Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia kini telah sah menjadi undang-undang," demikian bunyi bagian penting dari pengumuman resmi tersebut.
Dikutip dari BISNISMARKET.COM, pengesahan undang-undang ini merupakan langkah maju yang signifikan. Hal ini membuka peluang besar bagi Indonesia untuk menarik investasi asing dan meningkatkan peranannya dalam sistem keuangan global.