INFOTREN.ID - Ibadah puasa sunnah Tarwiyah dan Arafah yang jatuh pada bulan Zulhijah kerap dilakukan secara berurutan oleh umat Islam. Namun, terdapat kejelasan bahwa umat Islam diperbolehkan untuk hanya melaksanakan puasa Arafah saja tanpa didahului oleh puasa Tarwiyah.

Puasa Tarwiyah dilaksanakan setiap tanggal 8 Zulhijah, sementara puasa Arafah dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah. Tanggal 9 Zulhijah ini bertepatan dengan momen penting jemaah haji melaksanakan wukuf di Padang Arafah.

Kedua amalan ini sangat dianjurkan bagi seluruh umat Muslim, terutama bagi mereka yang tidak sedang menjalankan ibadah haji di Tanah Suci. Kebolehan untuk memisahkan kedua puasa ini muncul karena sifat kedua ibadah sunnah tersebut adalah independen.

Hal ini berarti puasa Tarwiyah dan puasa Arafah merupakan ibadah sunnah yang berdiri sendiri dan tidak menjadikan sah atau tidak sahnya yang lain. Ketentuan mengenai anjuran puasa Arafah ini juga telah ditegaskan melalui beberapa hadits Rasulullah SAW.

Dilansir dari Detikcom, mengenai keutamaan puasa Arafah, Rasulullah SAW pernah bersabda, "Dia menghapuskan (dosa) setahun yang lalu dan setahun yang akan datang."

Lebih lanjut, mengenai besarnya pahala yang dijanjikan, Rasulullah SAW juga pernah bersabda, "Aku berharap kepada Allah agar puasa hari Arafah dapat menghapuskan (dosa) setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya," kata beliau.

Mengingat keutamaan penghapusan dosa tersebut, ibadah sunnah ini sangat ditekankan bagi umat muslim yang sedang tidak menunaikan ibadah haji. Namun, terdapat kondisi berbeda bagi jemaah haji yang sedang berada di Tanah Suci.

Bagi jemaah haji yang sudah berada di Padang Arafah pada siang hari, mereka justru disunnahkan untuk tidak melaksanakan puasa. Hal ini dikarenakan dikhawatirkan akan menguras energi fisik selama rangkaian ibadah haji berlangsung.

Beberapa pandangan fikih bahkan menyebutkan bahwa jika jemaah tetap berpuasa, hukumnya bisa berubah menjadi makruh. Ketentuan tidak berpuasa ini juga berlaku untuk jemaah yang tiba di Arafah pada malam hari dalam keadaan sakit atau sedang dalam status safar (musafir).