INFOTREN.ID - Kepolisian Resor Manggarai Barat telah mengambil tindakan tegas dengan menetapkan dan menahan pemilik agen perjalanan wisata bernama "Labuan Bajo Top", dengan inisial KA (32), sebagai tersangka.
Tindakan hukum ini diambil karena KA diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana yang totalnya mencapai Rp 85,2 juta dari rombongan wisatawan yang berasal dari Malaysia dan Singapura.
Tersangka yang tercatat beralamat di Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Manggarai Timur, saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Manggarai Barat sejak hari Sabtu (9/5) kemarin. Ia akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik.
Penetapan status tersangka dan penahanan ini didasarkan pada Laporan Polisi nomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT yang telah diterima oleh pihak kepolisian.
"Pemilik agen travel tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak kemarin. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi praktik yang merugikan wisatawan dan merusak nama baik pariwisata kita," tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (10/5).
Kasus ini berawal dari transaksi yang dilakukan oleh korban berinisial SS (34), perwakilan rombongan wisatawan asal Malaysia, dengan agen travel milik tersangka antara bulan Maret hingga Mei 2026.
Korban telah melunasi pembayaran penuh untuk paket wisata premium yang dijanjikan, termasuk sewa kapal MY MOON selama 4 hari 3 malam, akomodasi di Hotel Flamingo Avia, serta biaya masuk Taman Nasional Komodo.
Namun, ketika rombongan yang terdiri dari 8 dewasa dan 2 anak-anak tiba di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo pada Kamis (7/5) lalu, fasilitas yang diterima jauh dari kesepakatan awal.
Alih-alih mendapatkan akomodasi yang telah disepakati, rombongan tersebut justru diantar ke Hotel Green Perundi, sementara pihak pengelola kapal MY MOON menolak berlayar karena belum menerima pembayaran dari tersangka.